This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

RT .Kelurahan Sukajadi Rangkap Jabatan PPPK .Ketegasan Dinas Terkait di Pertanyakan.




Prabumulih–InfoasiPers .my.id .
Maraknya praktik rangkap jabatan di tingkat kelurahan kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang oknum di RT, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur diduga merangkap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekaligus Ketua RT . 

Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi serta potensi konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap ASN—termasuk PPPK—wajib menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalitas, serta menghindari konflik kepentingan. Rangkap jabatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar etika dan hukum karena dapat mempengaruhi independensi serta objektivitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Larangan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengharuskan aparatur negara bersikap netral dan bebas dari kepentingan ganda.

Rangkap jabatan dinilai berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan hingga membuka celah penyalahgunaan jabatan, terlebih jika posisi tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan distribusi bantuan sosial.
Dalam konteks pemerintahan desa dan kelurahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa turut menegaskan pentingnya independensi dalam struktur pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan. ASN maupun PPPK pada prinsipnya dibatasi untuk tidak merangkap jabatan tertentu yang dapat mengganggu fungsi pengawasan maupun netralitas.
 Masyarakat sukajadi meminta pihak terkait inspektorat untuk turun tangan atas situasi yang ada. 


 Jika satu orang memegang peran sebagai RT, ASN (PPPK), maka potensi penyimpangan—baik dalam pendataan, penyaluran, maupun pengawasan—menjadi sangat terbuka.

Pengamat kebijakan publik menilai, praktik rangkap jabatan seperti ini bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti menimbulkan kerugian negara atau adanya unsur penyalahgunaan kewenangan.
 Aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan klarifikasi dan investigasi guna memastikan tidak terjadi praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

Dengan regulasi yang sudah jelas, praktek rangkap jabatan semestinya tidak lagi terjadi. Pemerintah daerah diharapkan bertindak tegas melalui pengawasan dan pemberian sanksi terhadap oknum yang terbukti melanggar, demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.


(Red)

Share:

Kegiatan Qurban 2026 Pimpinan Ranting Aisyiyah Pesanggrahan Berjalan Lancar,Bu Sari Rumini 5 Tahun Pimpinan Dengan Amanah.



Jakarta Selatan–
InformasiPers.my.id.
 Pimpinan Ranting 'Aisyiyah Pesanggrahan kembali menyelenggarakan *Kegiatan Qurban Tahun 2026* di Gedung Da’wah ‘Aisyiyah Pesanggrahan, Jl. Cendrawasih IV No. 34 RT 011 RW 06 Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Acara ini dipimpin oleh *Ibu Sari Rumini* selaku Ketua Panitia, di bawah arahan *Ibu Wirda* selaku Ketua Pimpinan Ranting 'Aisyiyah Pesanggrahan. Penyembelihan dan pendistribusian daging qurban dilakukan secara tertib untuk disalurkan kepada warga yang membutuhkan di wilayah Pesanggrahan dan sekitarnya.
Tahun ini menjadi tahun kelima bagi *Ibu Sari Rumini* menjabat sebagai ketua pelaksana kegiatan qurban. Selama 5 tahun memimpin, beliau dikenal amanah dan terpercaya dalam mengelola amanah donatur serta memastikan kegiatan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, *Ibu Sari Rumini* menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh donatur qurban.  
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para donatur yang telah mempercayakan qurbannya kepada kami. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak/Ibu dengan berlipat ganda. Ke depan kami berharap jumlah donatur dan hewan qurban dapat terus bertambah agar manfaatnya semakin luas untuk masyarakat,” ujarnya.

Pimpinan Ranting 'Aisyiyah Pesanggrahan berharap kegiatan qurban ini terus menjadi sarana mempererat ukhuwah, menumbuhkan kepedulian sosial, dan memperkuat syiar Islam di masyarakat.

*Narahubung Panitia:*  
0895-4026-49408  

*Alamat Sekretariat:*  
Gedung Da’wah ‘Aisyiyah Pesanggrahan  
Jl. Cendrawasih IV No. 34 RT 011 RW 06 Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Share:

Sikapi Pernyataan Menang.Ketum GPN: Kurban itu Bentuk Syukur Umat Islam, Sejak Dulu Demikian Adanya.


 
Jakarta – Ketua Umum Gerakan Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI), Sdr. Gleen L, memberikan tanggapan tegas menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Dalam pandangannya, pernyataan yang menyebutkan pihak lain lebih berkompeten dinilai kurang memahami hakikat dan makna ibadah kurban yang sudah menjadi tradisi dan ketetapan umat Islam sejak zaman dahulu.
 
Pernyataan itu disampaikan Gleen L selaku Ketua Umum GPNI saat dimintai tanggapan terkait polemik yang menyusul ucapan Menteri Agama, yang menyebutkan bahwa BAZNAS atau lembaga sejenis dinilai lebih berkompeten dalam hal pengelolaan kurban. Menurut Ketum GPNI, pandangan tersebut kurang tepat sasaran dan tidak memahami inti dari ibadah kurban itu sendiri.
 
"Saya selaku Ketua Umum GPNI menegaskan terkait pernyataan Bapak Menteri Agama RI, yang menyebutkan bahwa BAZNAS atau pihak lain lebih berkompeten. Beliau sepertinya tidak tahu persis makna sebenarnya. Perlu dipahami bersama, kurban itu sejatinya adalah ibadah dari umat Islam. Dari zaman dulu, zaman nenek moyang kita, sampai sekarang, kurban itu berasal dari hasil jerih payah umat Islam mencari rezeki sepanjang tahun, lalu dipersembahkan sebagai tanda ucapan terima kasih atas segala berkah dan umur panjang yang Allah SWT berikan," tegas Lesnussa.
 
Lebih lanjut, Gleen menyoroti sikap seorang pemimpin agama yang seharusnya lebih memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat luas. Ia menilai, sikap yang ditunjukkan justru terasa tidak berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia secara umum, padahal langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai tetap memiliki kebaikan dan nilai ibadah tersendiri, meskipun menggunakan anggaran negara atau APBN.
 
"Saya heran dengan sikap seorang pemimpin agama, yang seharusnya mengayomi, justru terkesan tidak berpihak kepada rakyat Indonesia pada umumnya. Coba lihat, Bapak Presiden Prabowo Subianto saja masih punya niat dan keinginan berkurban demi rakyat, walaupun itu menggunakan dana dari APBN. Niat baik itu yang seharusnya diapresiasi, bukan justru diperdebatkan atau diremehkan," jelasnya.
 
Menurut Gleen, inti dari ibadah kurban adalah rasa syukur dan keinginan berbagi. Baik itu kurban yang bersumber dari harta pribadi umat maupun langkah Presiden yang mewakili negara, tujuannya sama mulianya, yaitu agar nikmat dan berkah bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya yang membutuhkan.
 
"Intinya, kurban itu adalah wujud syukur kita semua. Tidak sepatutnya ada pembeda yang justru menimbulkan keraguan. Langkah Presiden Prabowo tetap bernilai baik karena tujuannya untuk kesejahteraan dan keberkahan bersama. Kami dari GPNI berharap, para pemimpin, baik pemerintahan maupun agama, bisa lebih memahami hakikat ini dan selalu berpihak pada kebaikan serta persatuan bangsa," pungkas 
Sdra Gleen L dalam keterangannya.
Share:

Sikapi Pernyataan Menang, Ketum GPNI : Kurban Itu Bentuk Syukur Umat Islam, Sejak Dulu Demikian Adanya.


 
Jakarta – Ketua Umum Gerakan Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI), Sdr. Gleen L, memberikan tanggapan tegas menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Dalam pandangannya, pernyataan yang menyebutkan pihak lain lebih berkompeten dinilai kurang memahami hakikat dan makna ibadah kurban yang sudah menjadi tradisi dan ketetapan umat Islam sejak zaman dahulu.
 
Pernyataan itu disampaikan Gleen L selaku Ketua Umum GPNI saat dimintai tanggapan terkait polemik yang menyusul ucapan Menteri Agama, yang menyebutkan bahwa BAZNAS atau lembaga sejenis dinilai lebih berkompeten dalam hal pengelolaan kurban. Menurut Ketum GPNI, pandangan tersebut kurang tepat sasaran dan tidak memahami inti dari ibadah kurban itu sendiri.
 
"Saya selaku Ketua Umum GPNI menegaskan terkait pernyataan Bapak Menteri Agama RI, yang menyebutkan bahwa BAZNAS atau pihak lain lebih berkompeten. Beliau sepertinya tidak tahu persis makna sebenarnya. Perlu dipahami bersama, kurban itu sejatinya adalah ibadah dari umat Islam. Dari zaman dulu, zaman nenek moyang kita, sampai sekarang, kurban itu berasal dari hasil jerih payah umat Islam mencari rezeki sepanjang tahun, lalu dipersembahkan sebagai tanda ucapan terima kasih atas segala berkah dan umur panjang yang Allah SWT berikan," tegas Lesnussa.
 
Lebih lanjut, Gleen menyoroti sikap seorang pemimpin agama yang seharusnya lebih memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat luas. Ia menilai, sikap yang ditunjukkan justru terasa tidak berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia secara umum, padahal langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai tetap memiliki kebaikan dan nilai ibadah tersendiri, meskipun menggunakan anggaran negara atau APBN.
 
"Saya heran dengan sikap seorang pemimpin agama, yang seharusnya mengayomi, justru terkesan tidak berpihak kepada rakyat Indonesia pada umumnya. Coba lihat, Bapak Presiden Prabowo Subianto saja masih punya niat dan keinginan berkurban demi rakyat, walaupun itu menggunakan dana dari APBN. Niat baik itu yang seharusnya diapresiasi, bukan justru diperdebatkan atau diremehkan," jelasnya.
 
Menurut Gleen, inti dari ibadah kurban adalah rasa syukur dan keinginan berbagi. Baik itu kurban yang bersumber dari harta pribadi umat maupun langkah Presiden yang mewakili negara, tujuannya sama mulianya, yaitu agar nikmat dan berkah bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya yang membutuhkan.
 
"Intinya, kurban itu adalah wujud syukur kita semua. Tidak sepatutnya ada pembeda yang justru menimbulkan keraguan. Langkah Presiden Prabowo tetap bernilai baik karena tujuannya untuk kesejahteraan dan keberkahan bersama. Kami dari GPNI berharap, para pemimpin, baik pemerintahan maupun agama, bisa lebih memahami hakikat ini dan selalu berpihak pada kebaikan serta persatuan bangsa," pungkas 
Sdra Gleen L dalam keterangannya.
Share:

AKPERSI Tegaskan FGD Pendidikan Di gelar Mandiri dan Tidak ada Kewajiban iuran bagi Kepala Sekolah.


Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh mattanews.co⁠� terkait kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), pihak AKPERSI memberikan klarifikasi bahwa kegiatan tersebut murni bertujuan untuk memperkuat peran media dalam dunia pendidikan serta penguatan kompetensi jurnalis.

Ketua Umum AKPERSI, Bang Rino Triyono, menegaskan bahwa kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala sekolah sebagai bentuk sinergi antara dunia pendidikan dan insan pers dalam membangun literasi, edukasi publik, serta menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan transparan.

“FGD ini merupakan forum diskusi edukatif yang membahas peran media dalam dunia pendidikan dan penguatan jurnalis. Kegiatan ini dilaksanakan secara mandiri, dan apabila ada bentuk partisipasi atau sumbangan dari beberapa kepala sekolah, sifatnya sukarela serta tidak pernah dipatok ataupun diwajibkan,” tegasnya.

AKPERSI juga menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai menggiring opini seolah-olah terdapat kewajiban biaya terhadap kepala sekolah. Menurut AKPERSI, tudingan tersebut tidak berdasar dan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami menilai statemen yang berkembang sangat tidak mendasar dan terkesan membangun opini yang menyesatkan. Kegiatan ini merupakan kegiatan organisasi profesi pers yang memiliki tujuan edukatif dan membangun sinergitas positif dengan dunia pendidikan,” lanjutnya.

AKPERSI juga menyoroti komentar yang disampaikan oleh pihak LIN (Lembaga Investigasi Negara) Kabupaten OKI terhadap kegiatan tersebut. Menurut AKPERSI, komentar tersebut dinilai tidak memahami substansi kegiatan dan terkesan hanya mencari sensasi serta menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas.

“Jangan asal berbicara dan menggiring opini seolah-olah memahami persoalan. Jika tidak mengetahui fakta dan mekanisme kegiatan, sebaiknya jangan membuat pernyataan yang justru menyesatkan masyarakat. Ini kegiatan organisasi profesi pers, bukan ruang untuk membangun narasi negatif demi kepentingan tertentu,” tegas Bang Rino.

AKPERSI menilai pihak LSM LIN Kabupaten OKI seharusnya lebih fokus menjalankan fungsi sosial dan pengawasan secara objektif, bukan malah menyerang kegiatan edukatif yang bertujuan membantu dunia pendidikan dan kepala sekolah dari berbagai bentuk tekanan oknum-oknum tertentu.

“Kalau memang ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat, lakukan dengan data dan fakta, bukan dengan asumsi serta opini yang tendensius. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak-pihak yang merasa terganggu karena AKPERSI hadir membantu kepala sekolah menghadapi dugaan tekanan maupun intimidasi dari oknum tertentu yang mengatasnamakan LSM, ormas, maupun wartawan,” lanjutnya.

AKPERSI juga menyebut bahwa pihak yang memberikan komentar tanpa memahami dunia jurnalistik dan etika komunikasi publik sebaiknya lebih banyak belajar sebelum melontarkan tudingan di ruang publik.

“Belajarlah memahami etika berbicara di ruang publik dan pahami terlebih dahulu aturan serta mekanisme jurnalistik. Jangan hanya bisa berkomentar tetapi tidak memahami substansi persoalan. Kalau ingin berbicara soal pers dan pemberitaan, tentu harus memahami kompetensi jurnalistik terlebih dahulu,” tambahnya.

AKPERSI juga menyayangkan cara pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut karena dinilai tidak mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Dalam pemberitaan itu, AKPERSI maupun pihak panitia disebut tidak pernah dimintai konfirmasi ataupun klarifikasi sebelum berita diterbitkan.

“Kami berharap oknum wartawan dari media tersebut dapat belajar kembali mengenai kaidah jurnalistik yang benar, terutama dalam menyajikan berita yang berimbang dan profesional. Jangan hanya memuat satu narasumber yang bersifat tendensius tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” ujar Bang Rino.

Menurutnya, prinsip cover both sides merupakan bagian penting dalam dunia pers agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menggiring opini sepihak.

AKPERSI juga berharap pimpinan redaksi media terkait dapat lebih memberikan edukasi dan pembinaan kepada wartawannya mengenai penerapan Kode Etik Jurnalistik, tata cara penyusunan berita yang profesional, serta pentingnya verifikasi dan klarifikasi sebelum suatu informasi dipublikasikan kepada masyarakat.

“Kami ingin menciptakan insan pers yang kompeten, profesional, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Karena itu, setiap pemberitaan seharusnya mengedepankan fakta, konfirmasi, serta keberimbangan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tutupnya.

AKPERSI berharap seluruh pihak dapat menjaga iklim yang kondusif serta mendukung kolaborasi positif antara media dan dunia pendidikan demi kepentingan masyarakat luas.

Rilis DPP AKPERSI
Share:

Pembangunan Flyover 104 Gunung Megang Luar.Capai Kesepakatan,Warga Dulung Penuh Proyek Strategis.



Muara Enim –
InformasiPers.my.id.(20 -- 05 -- 2026)
Upaya membangun komunikasi yang konstruktif antara masyarakat terdampak dengan pihak terkait dalam rencana pembangunan Flyover 104 Gunung Megang Luar berlangsung secara humanis, terbuka, dan penuh semangat kebersamaan.

Kegiatan mediasi dan komunikasi tali asih terhadap masyarakat terdampak pembangunan Flyover 104 tersebut yang dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Mei 2026, bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pada pukul 14.00 WIB.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai unsur strategis, di antaranya Assisten Manager Penertiban dan Penanganan Aset Bermasalah M. Rahmat Hidayat, Team Leader Penjagaan Aset Widhi Satya Nugraha, unsur pengamanan Aswan, Kuasa Hukum KAI Talbi Munandar, Kepala Desa Gunung Megang Luar Arpawi beserta Sekretaris Desa, Ketua BPD Gunung Megang Luar Deni, Ketua Forum Masyarakat Kabul Jaya Prue dan Sekitarnya Sardani, SH, Sekretaris Forum Syamsuryadi, Bendahara Forum Ratu Rahmi, ST, serta masyarakat yang terdampak langsung oleh pembangunan Flyover 104 Gunung Megang Luar.

Suasana mediasi berlangsung kondusif dengan pendekatan dialogis yang mengedepankan asas kekeluargaan. Setiap warga diberikan ruang komunikasi secara langsung dan bergantian di ruang Kepala Desa guna menyampaikan aspirasi, harapan, serta berbagai masukan terkait rencana pembangunan tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Gunung Megang Luar, Arpawi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membangun komunikasi secara baik demi terciptanya kesepahaman bersama.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Forum Masyarakat Desa Kabul Jaya Prue yang telah menjembatani aspirasi warga, serta terima kasih kepada pihak KAI yang telah menerima dan mendengarkan seluruh penyampaian masyarakat kami. Kami berharap masyarakat dapat mendukung pembangunan flyover ini karena akan memberikan dampak positif, mulai dari mengurangi kemacetan hingga mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pelibatan tenaga kerja lokal, khususnya warga yang terdampak langsung,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa hasil mediasi yang telah melalui beberapa kali pertemuan akhirnya menghasilkan kesepakatan menyeluruh terkait nilai ganti rugi berdasarkan kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang disampaikan pihak KAI.

“Alhamdulillah, hasil mediasi hari ini menunjukkan bahwa masyarakat telah menyetujui dan sepakat terhadap nilai hasil kajian KJPP. Semoga hasil ini dapat memberikan manfaat dan solusi terbaik bagi seluruh warga terdampak,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum KAI, Talbi Munandar, menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif masyarakat serta dukungan Pemerintah Desa dan Forum Masyarakat yang telah memfasilitasi proses mediasi secara baik.

“Kami dari tim kuasa hukum dan pihak KAI mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa, Forum Masyarakat, serta seluruh warga yang telah memberikan respon positif dan suasana yang kondusif selama proses mediasi berlangsung. Hasil yang dicapai hari ini sangat memuaskan,” ungkap Talbi Munandar.

Ia juga menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait pelibatan tenaga kerja lokal dalam pembangunan Flyover 104 akan menjadi perhatian serius pihaknya.

“Terkait nota kesepahaman atau rekomendasi pemberdayaan masyarakat lokal dalam pekerjaan pembangunan flyover ini, kami akan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pihak pelaksana pekerjaan. Kami melihat langsung kondisi sosial masyarakat Desa Gunung Megang Luar, sehingga harapan masyarakat agar dilibatkan dalam proses pembangunan tentu menjadi perhatian penting,” jelasnya.

Lebih lanjut, Talbi berharap pembangunan Flyover 104 Gunung Megang Luar dapat berjalan tertib, aman, dan lancar hingga selesai, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

Di kesempatan yang sama, Ketua Forum Masyarakat Kabul Jaya Prue dan Sekitarnya, Sardani, SH, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pembangunan flyover tersebut selama tetap mengedepankan pemberdayaan masyarakat lokal.

“Kami berharap pembangunan Flyover 104 Gunung Megang Luar berjalan dengan baik dan lancar serta mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat. Kami juga berharap adanya kerja sama dan rekomendasi resmi agar tenaga kerja maupun pengusaha lokal dapat dilibatkan dalam pelaksanaan proyek ini,” tegas Sardani.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat lokal akan menjadi langkah strategis dalam membantu peningkatan ekonomi warga sekaligus mengurangi angka pengangguran di wilayah sekitar proyek.

Salah satu warga terdampak, Sadeli, yang juga menjabat sebagai Kadus (kepala dusun) turut menyampaikan pandangannya terkait proses mediasi yang telah berjalan beberapa kali.

“Setelah beberapa kali mediasi dilakukan, baik secara pribadi maupun bersama masyarakat terdampak lainnya, kami merasa cukup puas terhadap hasil yang telah ditentukan oleh pihak KAI. Kalaupun ada kendala kecil selama proses mediasi, itu merupakan hal yang wajar,” ujarnya.

Ia juga berharap agar setelah penetapan nilai hari ini, proses pembayaran dapat segera direalisasikan dan masyarakat terdampak dapat dilibatkan dalam pekerjaan pembangunan flyover sesuai kemampuan dan keahlian masing-masing.

Kegiatan mediasi tersebut menjadi gambaran nyata bahwa komunikasi yang humanis, terbuka, dan berorientasi pada solusi mampu menciptakan kesepahaman antara masyarakat dan pihak pelaksana proyek strategis. Pembangunan Flyover 104 Gunung Megang Luar diharapkan tidak hanya menjadi solusi terhadap kemacetan lalu lintas, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat lokal di wilayah Kabupaten Muara Enim.

By red : Natal Patty, C.IJ.,C.PW
KaDiv SDW DPD AKPERSI SS
Share:

TPS 3R Desa Pangkul Terbengkalai: Dugaan Nepotisme,Aset Di Salah gunakan,Dana di Pertanyakan.



Program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi sejatinya dirancang sebagai solusi pengurangan sampah sekaligus pengungkit ekonomi masyarakat desa. Namun realitas di Desa Pangkul, Kota Prabumulih, justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.

Sejak dibangun pada tahun 2022, TPS 3R yang diharapkan menjadi pusat pengelolaan sampah berbasis masyarakat itu kini diduga terbengkalai dan tidak berfungsi. Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan bangunan yang tidak terawat, fasilitas yang kusam, serta akses jalan menuju lokasi yang rusak tanpa adanya tanda-tanda perbaikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen dan pengawasan terhadap program yang didanai negara tersebut.
Temuan di lapangan semakin menguatkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola. Warga mengungkap bahwa struktur pengelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Mawar diduga sarat kepentingan. Ketua KSM disebut merupakan perangkat desa, sementara posisi bendahara diisi oleh istri kepala desa. Tak hanya itu,kejelasan tanah milik orang tua kepala desa yang dihibahkan untuk pembangunan TPS 3R turut dipertanyakan. Situasi ini memicu dugaan kuat adanya praktik nepotisme serta konflik kepentingan dalam pengelolaan program.

Kecurigaan publik semakin bertambah dengan adanya dugaan penyalahgunaan aset. Fasilitas bentor (becak motor) yang seharusnya digunakan untuk operasional pengangkutan sampah, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pengelola. Aset yang semestinya menjadi penunjang pelayanan publik justru disinyalir keluar dari fungsi utamanya.

Tim media akpersi yang melakukan konfirmasi langsung ke Ketua KSM Mawar, Harnadi, mendapatkan pengakuan bahwa bentor tersebut memang berada di kediamannya. Namun ia membantah adanya penyalahgunaan. Ia berdalih bahwa sejak awal program berjalan, TPS 3R tidak pernah beroperasi optimal akibat minimnya sosialisasi, lokasi yang dinilai tidak strategis, akses jalan yang rusak, serta ketidakjelasan dan kurangnya transparansi anggaran operasional awal.

Pernyataan tersebut justru membuka persoalan baru. Jika benar terdapat kendala sejak awal, mengapa tidak ada langkah perbaikan atau evaluasi serius dari pihak terkait? Ke mana aliran dana operasional yang seharusnya menopang keberlangsungan program? Dan mengapa fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran negara dibiarkan terbengkalai?

Padahal, jika dikelola secara profesional dan transparan, TPS 3R berpotensi besar menjadi sumber pendapatan desa melalui pengolahan sampah bernilai ekonomis, sekaligus mengurangi beban sampah ke TPA. Kegagalan mengoperasikan program ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghilangkan peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Pangkul.

Kondisi ini menegaskan perlunya tindakan tegas. Pemerintah Kota Prabumulih bersama instansi terkait didesak untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, menelusuri penggunaan dana DAK Sanitasi, serta mengevaluasi struktur dan kinerja pengelola KSM. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.

Program yang dibiayai oleh uang negara tidak boleh berakhir menjadi bangunan terbengkalai tanpa manfaat. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas di atas kertas.

DPC AKPERSI PRABUMULIH
Share:

INDONESIA

BERITA INDONESIA

BREAKING NEWS