This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Di Duga Ketegasan ke Pemerintahan Kabupaten Muara Enim Dalam Menyikapi Masalah Rangkap Jabatan di Pertanyakan.karena Lemahnya Pengawasan dan Tindakan Dalam Pemberian Sanksi Terhadap Yang Menerima Gaji dari Dua Sumber.

Muara Enim --
InformasiPers. my. id.
Rangkap Jabatan BPD di Angkat PPPK menjadi Sorotan Masyarakat dan Awak Media. Karena Di Nilai Lambatnya Penanganan dan tindakan Pemerintahan Kabupaten dalam mengambil keputusan masalah Rangkap Jabatan ini.Rangkap jabatan ini Berada di Desa Lembak dan Desa Alai Selatan kecamatan lembak, Kabupaten Muara Enim. 
Senin ( 27- 07- 2026) .

Rangkap Jabatan ini pertama ada di berbagai Desa yang terdapat Di Tujuh(7) Desa 1.Ds.Lembak 2.Ds.Sungai Duren 3.Ds.Tapus 4. Ds. Petantang 5.Ds. Alai
6. Ds. Alai selatan 7.Ds.Talang Nangka.
Tetapi BPD yang tidak mau mengundurkan Diri setelah di angkat
PPPK . Terdapat dua Desa
Ds. Lembak Dan Ds. Alai Selatan. Di sini sudah jelas tidak adanya ketegasan Dari pihak ke Pemerintahan dalam mengambil keputusan. Dan tidak adanya Sanksi terhadap Rangkap jabatan tersebut. Saya sebagai Awak media melihat adanya kelalaian seperti ini dan tidak adanya penindak lanjutan terhadap BPD Rangkap Jabatan tersebut karena sudah sangat terlalu lama berjalan. Media ini melalui WhatsApp Mengkonfirmasi Plt, Bupati Muara Enim, Ibu Sumarni. Menjelaskan," PadaTanggal 8 Juli. Ibu Sumarni Meminta Data oknum Anggota BPD tersebut,Setelah Data di Berikan,
pada Tanggal 14 Juli. Ibu Sumarni Memberikan  penjelasan bahwa ," Mengirimkan Hasil koordinasi diikuti 
1.Pak Harson Sunardi
2.Firmansyah( PMD) 
3.Reni Arisandi (Insfektorat)
4.Kabag Hukum. 
bahwa, "akan ada surat edaran yang menerangkan Perihal PPPK rangkap jabatan menjadi perangkat Desa namun Untuk BPD bukan Bagian dari perangkat Desa. Surat Edaran tersebut dari Kemendagri sampai Hari ini belum ada, kemaren tindak lanjut atas hal tersebut menunggu surat edaran tersebut, dan menjadi dilema BPD di Muara Enim. PPPK nya di Prabumulih.dan BPD Bukan Bagian dari Perangkat Desa Jelas Plt. Ibu Sumarni. 

setelah Ibu Sumarni memberikan penjelasan yang menjadi Dilema yang bersangkutan PPPK  nya di Prabumulih. BPD nya di muara Enim. Dan BPD Bukan bagian dari perangkat Desa. Jelasnya.
Media ini mengkonfirmasi masalah Rangkap jabatan BPD menerima gaji Negara  dari Dua Sumber. Itu merupakan Korupsi. di Perbolehkan atau tidak.jawab , Ibu Sumarni".Tidak Boleh," Setelah Beberapa kali mengkonfirmasi melalui WhatsApp,Media ini mempertanyakan lagi masalah kenapa Oknum BPD Rangkap jabatan  yang menerima Gaji dari Dua Sumber   merupakan  Korupsi. apakah mau di Biarkan begitu saja Bu? tanpa adanya tindakan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim? Plt. Bupati Muara Enim hanya di Baca Saja,
 (Mengabaikan )tanpa adanya Komentar. 
Sedangkan kita sebagai kontrol Sosial
Dan untuk memberikan jawaban kepada Masyarakat kita di sini tidak bisa hanya menunggu Janji -- janji karena kita menginginkan Bukti pasti.karena Rangkap jabatan ini sudah sangat Cukup lama tanpa adanya penuntasan.walaupun sudah ada Tindakan dari pihak kepemerintahan Kabupaten.

Dan di sini sudah jelas  
pada tanggal 28 februari 2025.
, menjelaskan", Dinas dan Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Azka, (27/2/25) mengatakan perangkat Desa maupun Anggota BPD yang telah Lolos bahkan di lantik sebagai PPPK harus memilih salah satu dari Dua jabatan tersebut karna pada Naskah Perjanjian Kontrak Kerja PPPK tidak boleh Rangkap jabatan. 
" Keharusan memilih salah satu antara PPPK atau perangkat Desa/
Anggota BPD secara tegas, telah di atur dalam Naskah Perjanjian PPPK
Itu sendiri, yakni pasal 2 ayat 2 Bahwa pihak kedua wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang di berikan pihak kesatu dengan sebaik -- baiknya dan rasa tangung Jawab," 
Tambahnya," Naskah Perjanjian PPPK
Pasal 5 ayat 2 huruf e, juga menyebutkan pihak kedua wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh Pengabdian, kejujuran, Kesadaran  dan tanggung Jawab. Jika pihak kedua melanggar akan di kenakan sanksi pemutusan hubungan Perjanjian kerja atau di berhentikan. 

Di sini sudah jelas dalam menyikapi adanya Permasalahan BPD Rangkap jabatan pemerintahan Kabupaten Muara Enim sangatlah kurang Tegas dalam mengambil keputusan, bertele -- tele.dan membiarkan korupsi.menerima Gaji dari dua sumber merupakan Korupsi (kata Bapak Edison di waktu masih menjabat mengatakannya). Mengapa? Karna Rangkap jabatan tersebut sudah jelas melanggar Naskah Perjanjian Kontrak. Mengapa tidak segera Ditindak lanjuti.?????? Ada apa Masyarakat dan Para  Awak Media mempertanyakan???? 

(Bersambung) 
(Red)
Share:

Skandal Administrasi PAUD Di Sukajadi.Ijazah Tanpa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Hingga Tanda Tangan.Di Duga Janggal Picu Protes Wali Murid.



PRABUMULIH, —
InformasiPers.my.id.
 Dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan administrasi pendidikan kembali mencuat. Kali ini terjadi di sebuah PAUD yang berlokasi di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.(rabu, 23/7/2026).

 Sejumlah wali murid mengaku dirugikan setelah menemukan berbagai kejanggalan pada dokumen ijazah anak mereka.
Permasalahan tersebut mencakup ijazah yang diterbitkan tanpa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), perbedaan tanda tangan kepala sekolah, hingga cap sekolah yang dinilai tidak jelas dan terkesan tidak resmi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait keabsahan dokumen pendidikan yang diterima siswa.
Beberapa wali murid menyampaikan kekecewaan mereka. 

Mereka menilai pihak sekolah dan yayasan terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan yang seharusnya menjadi hal mendasar dalam dunia pendidikan.
“Ini menyangkut masa depan anak kami. Bagaimana mungkin ijazah dikeluarkan tanpa NISN dan dengan tanda tangan yang berbeda?” ungkap salah satu wali murid dengan nada kecewa.

Saat dikonfirmasi di kediamannya, Ketua Yayasan bpk Suharso spd. mengakui adanya kelalaian dari pihak kepala sekolah. Ia menyebut pihaknya telah memberikan teguran.

“Memang itu kelalaian dari kepala sekolah, dan sudah saya tegur. Untuk NISN, menurut kami tahun ini dianggap ditiadakan,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, mengingat NISN merupakan identitas penting dalam sistem pendidikan nasional yang seharusnya tidak bisa diabaikan begitu saja.

Sementara itu, Kepala PAUD Ibu Dewi Agustina Spd. saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan siap bertanggung jawab atas seluruh permasalahan yang terjadi. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada wali murid.
“Saya siap mempertanggungjawabkan semua kelalaian ini. 

Saya mohon maaf kepada wali murid. Apa yang bisa saya perbaiki, akan saya perbaiki,” ujar Dewi.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan administrasi tersebut dipicu oleh hilangnya sejumlah file penting yang tersimpan dalam laptop sekolah. Menurutnya, laptop tersebut hilang saat masih berada dalam penguasaan kepala sekolah sebelumnya.

Namun, alasan tersebut dinilai tidak cukup oleh para wali murid. Mereka menilai kehilangan data tidak seharusnya menjadi pembenaran atas terbitnya dokumen yang tidak valid.
Situasi ini pun memanas. Sejumlah wali murid kini menuntut tindakan tegas, termasuk pemberhentian kepala sekolah dan Ketua Yayasan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan terkait, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi yang merugikan peserta didik di masa depan.

--
Kirim dari Fast Notepad
Share:

Warga Kelurahan Majasari RT 03 RW 01 Berharap,Kepada Bapak Walikota Prabumulih Agar Kirannya Dapat membangunkan Jalan Coran,Demi Keselamatan Warga Saat Musim Hujan.



 



 
PRABUMULIH --
InformasiPers.my.id.
 Warga di lingkungan Kelurahan Majasari, tepatnya RT 03 RW 01, menyampaikan harapan yang besar kepada Wali Kota Prabumulih agar segera merealisasikan pengecoran jalan di wilayah mereka. Jalan yang selama ini dilalui warga dinilai sudah tidak layak, terlebih lagi kini memasuki musim hujan.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi permukaan jalan yang belum dicor menjadi sangat licin dan berlumpur setiap kali turun hujan. Hal ini tentu sangat menyulitkan sekaligus membahayakan aktivitas warga sehari-hari, baik pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor.

 

Warga berharap pemerintah kota dapat segera merespons keluhan ini demi menjamin keselamatan serta kenyamanan mereka dalam beraktivitas.

 

“Kami selaku warga memohon kehadiran Bapak Wali Kota untuk memperhatikan jalan di wilayah kami ini. Kami sangat berharap agar jalan ini segera dicor. Apalagi sekarang sudah sering turun hujan, jalannya sangat licin dan berlumpur, kami khawatir banyak yang celaka,” ungkap perwakilan warga.

 

Selain membahayakan keselamatan, kondisi jalan yang buruk ini juga menghambat kelancaran mobilitas warga, mulai dari anak sekolah hingga warga yang hendak berangkat bekerja.

 

Warga RT 03 RW 01 Kelurahan Majasari menitipkan harapan agar usulan ini segera ditindaklanjuti, sehingga mereka pun dapat menikmati fasilitas jalan yang layak, aman, dan nyaman seperti halnya warga di wilayah lainnya di Kota Prabumulih.
Share:

ketua AKPERSI DPW Kalimantan Barat Resmikan Kantor Baru AKPERSI DPC Kota Pontianak.



 Kalimantan Barat –
InformasPers.my.id.
 Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPW Kalimantan Barat secara resmi meresmikan Kantor Baru AKPERSI DPC Kota Pontianak pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

Peresmian tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan AKPERSI DPC Jakarta, jajaran pengurus AKPERSI se-Kalimantan Barat, serta insan pers dan berbagai media yang tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia di Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Ketua AKPERSI DPW Kalimantan Barat menegaskan bahwa kehadiran kantor baru ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada para wartawan di Kalimantan Barat.

Ia menyampaikan bahwa AKPERSI berkomitmen menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak wartawan apabila mengalami kesulitan maupun hambatan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Lebih lanjut, Ketua AKPERSI Kalimantan Barat menegaskan bahwa komitmen tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi anggota AKPERSI, tetapi juga bagi seluruh wartawan di Kalimantan Barat yang membutuhkan pendampingan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh insan pers di Kalimantan Barat untuk terus menjaga persatuan dan kekompakan.

 Menurutnya, solidaritas merupakan kekuatan utama bagi profesi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Apabila wartawan di Kalimantan Barat tidak kompak, maka akan mudah dipengaruhi oleh berbagai kepentingan, termasuk kepentingan oligarki yang berpotensi merugikan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Ketua AKPERSI DPW Kalimantan Barat.

Peresmian Kantor Baru AKPERSI DPC Kota Pontianak diharapkan menjadi momentum mempererat sinergi antarinsan pers, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta memperkuat peran organisasi dalam memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan diresmikannya kantor baru tersebut, AKPERSI optimistis dapat terus menjadi wadah yang solid bagi insan pers, sekaligus berkontribusi dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat.





Share:

Di Duga Kurangnya Pengawasan Dari Dinas Terkait. Parkir Liar semakin Marak di Perbincangkan Warga.

PRABUMULIH – 
InformasiPers.my.id.
Diduga Masalah parkir liar yang semakin marak di berbagai titik Kota Prabumulih dinilai masih kurang mendapatkan pengawasan serius dari Dinas Perhubungan (Dishub). Warga menilai, banyak petugas parkir yang beroperasi tanpa menggunakan karcis resmi, sehingga berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Prabumulih.

 

Keluhan ini paling banyak disampaikan warga di kawasan pusat keramaian dan area Kota Nanas. Di sepanjang jalan utama, pinggir pasar, dan dekat fasilitas umum, terlihat banyak kendaraan diparkir secara sembarangan, namun pengelolaannya tidak tertib.

 

"Kami minta Dishub segera bertindak tegas. Setiap petugas parkir yang beroperasi di wilayah Prabumulih, khususnya di kawasan Kota Nanas, wajib menggunakan karcis resmi yang dikeluarkan pemerintah. Tanpa karcis, uang yang dibayarkan pengendara tidak masuk ke kas daerah, melainkan hanya dinikmati perorangan," ujar salah satu warga.

 

Warga juga meminta agar dilakukan sosialisasi dan penertiban rutin. Selain mencegah kebocoran pendapatan daerah, penggunaan karcis resmi juga menjamin tarif parkir yang wajar dan memberikan perlindungan bagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Prabumulih terkait keluhan masyarakat ini. Kami akan terus memantau langkah penanganan dari pihak berwenang.

 Menunggu Hak Jawab ....

(Red)


Share:

pengerjaan Kantor Kades Karang Bindu.Kec RKT .Tanpa Papan Proyek,jadi Pertanyaan Masyarakat.Di Duga Proyek Siluman.



Prabumulih -- 
InformasiPers.my.id.
Kantor Kepala desa karang Bindu Kec.Rambang Kapak Tengah (RKT) sedang melakukan pembangunan kantor Desa  Senin (13--07--2026)

Tetapi pembangunan ini tidak ada transparansi ataupun Papan Proyek Anggaran yang tertera di depan kantor,sehingga menjadi bahan pertanyaan oleh masyarakat maupun media.


Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya entah itu pembangunan kantor atau pun proyek.karena Angaran yang di Kelola dari Uang Negara.

Transparansi dimulai sejak awal sampai akhir pembagunan yang dilaksanakan.
Proyek yang di kerjakan dan dibiayai negara,baik pemerintah pusat,maupun pemerintah daerah,dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender,hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparansi.

Pembangunan kantor di desa karang bindu menjadi perbincangan masyarakat dan media karena tidak ada keterbukaan publik,sehingga masyarakat bertanya dari mana biaya pembangunan tersebut dan siapa nanti yang akan bertanggung jawab.


Jika pembangunan ini di biayai oleh APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya,dan Dasar Hukum yang mempertegas tentang Transparansi pelaksanaan pemasangan  papan nama proyek yang sumber dana nya di biayai dari APBN atau APBD.


UU No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Perpres No.70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Permen PU 29 2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung.


UU KIP menjamin hak warga untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik agar tidak ada pertanyaan yang akan datang.dan Harapan masyarakat setiap Adanya Pembangunan seharusnya ada Tim Pengawasan Baik dari Kabupaten ataupun dari Provinsi.

Sampai  Berita ini di Terbitkan belum ada dari pihak pengelola yang dapat dikonfirmasi oleh media ini.

(Red)
Share:

Ketua DPD AKPERSI Sumatra Selatan Yusron Afifi,C.H.,C.Ht.,C.I.Sambut Baik terbitnya Surat Tanda Lapor dari Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan Palembang -- Dewan Pimpinan Daerah.


Palembang –
InformasiPers .my.id.
 Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Sumatera Selatan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas diterbitkannya Surat Tanda Lapor (STL) oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (1/7/2026). 

Ketua DPD AKPERSI Sumatera Selatan Yusron afifi, C.H., C.Ht., C.I. menyatakan bahwa terbitnya surat tersebut merupakan bentuk pengakuan administratif terhadap keberadaan organisasi serta menjadi landasan yang semakin memperkuat legalitas AKPERSI dalam menjalankan roda organisasi di wilayah Sumatera Selatan.

"Alhamdulillah, dengan telah diterbitkannya Surat Tanda Lapor dari Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Badan Kesbangpol, atas pelayanan dan proses verifikasi yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus membangun organisasi yang profesional, berintegritas, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan dunia pers," ujar Ketua DPD AKPERSI Sumsel. 

Ia menambahkan bahwa DPD AKPERSI Sumatera Selatan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah Provinsi, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Selain itu, seluruh pengurus dan anggota DPD AKPERSI Sumatera Selatan diharapkan terus menjaga soliditas organisasi, meningkatkan kompetensi jurnalistik, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan terbitnya Surat Tanda Lapor Organisasi tersebut, DPD AKPERSI Sumatera Selatan optimis dapat menjalankan program-program organisasi secara lebih optimal serta memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak demi kemajuan organisasi, profesi pers, dan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan.

Rilis DPD AKPERSI SUMSEL
Share:

INDONESIA

BERITA INDONESIA

BREAKING NEWS