This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Ketua OKK DPD AKPERSI Sumsel Angkat Stepmen, Wartawan Wartawan Tidak Dapat Di Pidana atas Karya jurnalistik,Dewan Pers Satu -- satunya Lembaga Yang Berwenang Mengadili Sengketa Pers.

Palembang –InformasiPers .my.id.
 Langkah Ketua DPRD Kota Pagaralam, Jenni Shandiyah, yang melaporkan seorang wartawan ke pihak kepolisian terkait pemberitaan dinilai melegitimasi pembungkaman pers.

Asosiasi keluarga pers Indonesia (AKPERSI) Sumsel menegaskan bahwa karya tulis jurnalistik yang dimuat dalam kemasan publikasi berita sama sekali tidak dapat diproses secara pidana.

OKK DPD AKPERSI Sumsel." Amir makmun, ST., C.ILJ, menegaskan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memagari penuh profesi jurnalis dari jerat hukum pidana. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan wajib menggunakan ruang terbuka yang telah disediakan oleh undang-undang, yaitu mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk menerbitkan berita yang berimbang, bukan mempolisikan wartawan.

"Wartawan dilindungi penuh oleh UU Pers dan tidak dapat diproses hukum atas laporan pidana terkait produk jurnalistiknya. Jika ada pihak yang keberatan, mekanisme yang sah adalah meminta klarifikasi dan muatan hak jawab guna menjaga keberimbangan berita," tegas Resha, Rabu (26/8/2026).

Amir makmun menambahkan, institusi kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menangani sengketa produk pers. Pihak yang memiliki hak mutlak untuk menggelar persidangan, menilai, serta memutus dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik hanyalah Dewan Pers sesuai dengan mandat UU Pers yang berlaku.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan harus sepenuhnya dikembalikan ke ranah Dewan Pers. Laporan polisi terhadap wartawan merupakan langkah keliru yang mengancam kebebasan pers dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula ketika Ketua DPRD Kota Pagaralam melaporkan seorang wartawan ke Polres Pagaralam, Senin (24/8/2026), atas dugaan pencemaran nama baik terkait penggunaan istilah “makar” dalam artikel berita yang diterbitkan.

Rilis:    . Com
Share:

Bisik -- bisik Trio Berok Kondor Dalam Pengaturan Proyek Lampu Jalan.


Cerita Negeri Antah Berantah. 

Kelakuan Bro Yadi Anggota DPR Dari Partai Kebo Selingkuh semakin menjadi jadi, menurut keterangan Bro Rahmat pegawai kantor perhubungan Negeri Antah Berantah bahwa Bro Yadi terang terangan menunjuk Bro Jhon  mengerjakan proyek lampu jalan pokirnya di Desa Selilian. 

Akibat berselingkuh dengan istri orang, otak bro Yadi semakin eror bertempoyak, Bro Yadi semakin gila duit, sebelumnya duit bantuan perusahaan untuk santri di zaman gajah tambi total 500 juta di embat Bro Yadi bersama selingkuhannya, sekarang memanfaatkan posisi sebagai anggota DPR Bro Yadi menjual proyek pokir demi membahagikan selingkuhannya. 

kegatalan jembut merah istri orang apa saja di halalkan Bro yadi sendok rendang biawak, mulai menjual jual nama santri sampai menjual proyek pokir. 

Trio Berok Kondor tersebut bersepakat berbagi fee proyek lampu jalan, Kontraktor dari partai matahari biru  Bro Jhon Sebagai penyetor fee, Bro Yadi dari Partai Kebo Selingkuh menerima 10 persen dari Bro jhon, dan Bro Junei kepala kantor perhubungan menerima fee 5 persen dari Bro Jhon juga. 

Akibat ulah trio Berok Kondor tersebut Bro Rahmat sebagai kepala Sapras di kantor Perhubungan tersebut bernyanyi seperti kecici, sebab dirinya tidak menerima apa apa ( katanya )..... Uhui. 

Sindikat perencanaan maling maling fee Proyek pokir tersebut sudah lama di gencarkan oleh tiga rai kancut tersebut, bermula dari lobi lobi Bro Junei Kepada perhubungan kepada para DPR agar membuat usulan lampu jalan ke Kantor perhubungan, selanjutnya Bro yadi sebagai DPR melobi kantor perencanaan daerah untuk meloloskan pokirnya tersebut, setelah berhasil meloloskan proyek pokir tersebut, lewat rekan Sesama DPR dari partai matahari biru Bro Yadi mengambil pinjaman ke Bro Jhon....ini  Parah (ternyata ada comblang pokir di DPR). 

sementara itu Bro Yadi dari Partai Kebo Selingkuh nasibnya di ujung tanduk, selain di hujat netizen karena berselingkuh dengan istri orang, dirinya juga di bidik musuh bebuyutannya satu partai Jhon Tapai homo si penjahat kelamin, Jhon tapai telah mengadakan rapat internal untuk memecat Bro yadi.... Gacor gacor. 

menurut kabar burung Bro yadi telah membongkar kelakuan Jhon tapai homo menyodomi sekjen partainya sampai Bro Riski Astutimenjadi sekjen Partai Kebo Selingkuh. 

pantes Gacor, genk homo.
Share:

Bedol Tue Koneng, Dalam Puisi Jalan Produksi.


Cerita Negeri Antan Berantah
Aku Bukan Jhon Tapai

Aku Adalah Aku
Aku pimpinan di kantor perkebunan
Aku di panggil Bedol tua koneng. 
Aku di panggil londo irenk kancut bini pa'i 
Aku adalah penghianat bangsa. 

Aku tidak munafik seperti Jhon Tapai, berkedok kiyai tetapi korupsi proyek pokir. 

Aku adalah bangsat yang menghianati bangsa sendiri demi kontraktor asing. 

Aku adalah oncom genjer, Aku juga rebung tue. Aku adalah bekasam kodok. 

Aku adalah tapai babi, aku juga kerak bibek. 

Aku adalah getok tige warne, aku juga rujak betok. 

Menjelang pensiun  aku tidak peduli kepada siapapun. 

gacor gacor, sikat sikat, gasak gasak... Tau apa mama marni diakan anak kemarin sore. 

aku tidak peduli dengan pribumi, yang penting aku senang aku kenyang. 

jika kalian tidak senang, silakan pindah ke Negara lain..... Uye.
Share:

Mulai Turun Gelanggang,Fikri Congor Bebek Dengan Pelatih Jhonson Tetek Babi.



Cerita Negeri Antah Berantah. 
Proyek mulai di gelontorkan, sasana tinju mulai menyusun strategi, dari sasana tinju amatir pertanian di turunkan petinju  kelas bulu selontok koneng, dialah Fikri Ompong Pengger keleng kuali, dengan pelatih lolo buyan pulo jhonson Tetek babi dari Negeri Batatak. 

Sebelum turun bertinju Fikri ompong pengger mulai menakut nakuti LSM wartawan pribumi dengan memasang profil whatsApp di depan Mobil polisi dan sering memposting status melakukan kegiatan bersama para Jaksa..... Cie cie... 

Tenk... Jurus tersebutpun berhasil membuat semut gatal, kecici merasa ciut dan atut. 

Jurus kedua yang di lakukan Fikri Ompong pengger genjer ijat jhon tapai tersebut adalah membangun opini jika proyek proyek di kantor pertanian milik para DPR alias Pokir , jurus tersebutpun berhasil mengelabui sebagian para kontraktor. 

Setelah melakukan pukulan huk kiri dan huk kanan, Fikri congor Bebek berhasil menjalankan perintah jhonson Tetek babi mengumpulkan fee proyek di kantor pertanian Negeri Antah Berantah. 

Dana proyek di gelanggang tinju tersebut di pakai untuk memuluskan langkah Tetek babi koneng jhonson batatak mengikuti lelang jabatan kepala dinas..... Horas. 

Keadilan tuhanpun muncul keadaanpun berbalik 180 derajat, kesombongan dua babi koneng tersebut runtuh oleh situasi.

Saat ini jantung dua babi koneng tersebut berdegup kencang, karena sebelumnya mama marni uye uye sama sekali tak di anggap, di remehkan, bahkan di kilani oleh mereka berdua. 

Jhonson batatak Tetek babi koneng tersebut dengan serakah menyikat abis fee proyek di kantor pertanian tampa berbasa basi kepada mama marni dan kelompoknya. 

Keduanya mulai memelas mintak alam, mintak perhatian ke mama marni uye uye. Mama marnipun merasa tak sudi ku tak sudi tak. 

sekali lagi ku tak sudi, tak sudi tak.
Share:

Nasib Kontraktor pribumi,Bekarang Ikan Selontok.



Cerita Negeri Antah Berantah
InformasiPers.my.id.
Otak korenganan londo irenk ala daj'al sanusi nengdi nengdi telah menghancurkan roda perekonomian di Negeri Antah Berantah, kantor perkebunan dijadikan ladang memperkaya diri pribadi, terjajahlah Negeriku. 

Aji mumpung atau mungkin kespengsiu, menjelang pengsiun tua renta soda fanta  tersebut bekarang abes proyek jalan produksi. 

Bukan persoalan biasa tak biasalah, persoalan menjadi micin sasa luar biasa karena kepala perkebunan tersebut menjadi penghianat bangsa, rela tak punya hati nurani membunuh keberlangsungan hidup kontraktor pribumi. 

Dengan wajah tampa dosa rai kaleng layangan tersebut berkomplot dengan kontraktor luar mengerjakan jalan produksi. 

Demikianlah jika pejabat eksodus di beri jabatan, oncom genjer, rebung tue, bekasam kodok, tapai babi, kerak bibek, getok tige warne, rujak betok, martabak sardinces... Habis di sikat tak bersisa. 

Akibat kerakusan londo irenk tunggol tue kuaci  udin belong tersebut kontraktor pribumi gigit jari, sakit hati, panci kuali, sikat gigi, tai sapi.... Uye uye. 

Pesta bekarangpun tak dapat di nikmati, yang tersisa hanya ikan selontok koneng,.... Ya selontok koneng. 

Pejabat yang mengaku orang dekat mama marni uye uye tersebut telah berpartisipasi mencoreng nama baik Bupati, setelah sebelumnya katek malu mangaku aku membantu eskpor kopi,...prett kini berulah kembali menjadi penghianat Negera, londo irenk, kompeni kampret, marimas melon, tatakan rinso, baskom parut kelapo, labi tue, saos batagor, kancut kendor bini pa'i.... Uye. 

Sementara itu udin dua terong setelah kenyang menikmati duit jalan produksi bersama londo irenk, saat ini kembali ke kantor lelang bergabung dengan trio kaleng sarden, Erwin stecu dan ketua lamanya Pak Son pentol kunyit. 

Ketua lapor Ketua
Udin pulang.
Share:

Penghianat Bangsa,Londo Irenk Gelok Bekasam Tunggol Tue Luncok Getah Nangko.



Cerita Negeri Antah Berantah. 
Tua tengil luncok getah nangko penghianat Negeri Antah Berantah, tak beradap menjual harga diri kepada kontraktor asing sampai Pribumi mati di lumbung padi. 

Kepala kantor perkebunan Negeri Antah berantah tersebut Labi tue daon nangke kereng pule bersama udin labu belong mantan simpanan dua terong dengan terang terangan menjual proyek jalan produksi kepada kontraktor luar. 

Tunggol tue marimas kremi dinces tersebut telah mencoreng nama mama Marni uye uye sebagai Bupati Negeri Antah Berantah. 

Kelakuan Labi tue kereng kerak panci tersebut seolah telah memolerkan tempoyak puyokan ke wajah mama Marni uye uye, persis seperti londo irenk, belibes kurap tersebut memalukan kelawainya sendiri di tengah slogan memprioritaskan kotraktor Pribumi. 

Pantas saja daya beli rakyat menurun, teryata perputaran uang berali ke Negeri lain akibat kelakuan londo koneng dan udin koneng. 

Dua terong koneng tersebut menjadi da'jal bermuka dua, di awal ucapannya membara bara sebaliknya sekarang mulutnya berucap kelawai kami bupati mama marni kami... Uye uye. 

Sebagai Bupati edisi baru hendaklah mama marni uye uye berwaspada terhadap baskom parut kelapo tersebut sebab rainyo la tigo belas dak lagi rai duo belas. 

Tatakan rinso caer tersebut tergolong tidak punya malu, masuk Negeri Antah Berantah ngandalke dekeng Bupati tetapi sudah menjadi pejabat mencoreng muka Bupati. 

Baru baru ini tue rendet antan delapan tersebut juga nencoreng muka mama marni uye uye karena mengaku membantu kopi kopi lokal eksport ke luar negeri

Prettt muko lu jauh....

Sontak saja persatuan Barista kiwir kiwir marah meradang sejadi jadinya, caci maki dan umpatan kian tak terkendali. 

Londo Irenk, terong koneng, Tunggul tue, getah nangko, kerak panci, belibes kurap, Gelok bekasan, tue rendet, labi tue, kremi dinces, tatakan rinso, marimas melon, rai tige belas...... Onde.....Negeri yang terjual.
Share:

Di Duga Ketegasan ke Pemerintahan Kabupaten Muara Enim Dalam Menyikapi Masalah Rangkap Jabatan di Pertanyakan.karena Lemahnya Pengawasan dan Tindakan Dalam Pemberian Sanksi Terhadap Yang Menerima Gaji dari Dua Sumber.

Muara Enim --
InformasiPers. my. id.
Rangkap Jabatan BPD di Angkat PPPK menjadi Sorotan Masyarakat dan Awak Media. Karena Di Nilai Lambatnya Penanganan dan tindakan Pemerintahan Kabupaten dalam mengambil keputusan masalah Rangkap Jabatan ini.Rangkap jabatan ini Berada di Desa Lembak dan Desa Alai Selatan kecamatan lembak, Kabupaten Muara Enim. 
Senin ( 27- 07- 2026) .

Rangkap Jabatan ini pertama ada di berbagai Desa yang terdapat Di Tujuh(7) Desa 1.Ds.Lembak 2.Ds.Sungai Duren 3.Ds.Tapus 4. Ds. Petantang 5.Ds. Alai
6. Ds. Alai selatan 7.Ds.Talang Nangka.
Tetapi BPD yang tidak mau mengundurkan Diri setelah di angkat
PPPK . Terdapat dua Desa
Ds. Lembak Dan Ds. Alai Selatan. Di sini sudah jelas tidak adanya ketegasan Dari pihak ke Pemerintahan dalam mengambil keputusan. Dan tidak adanya Sanksi terhadap Rangkap jabatan tersebut. Saya sebagai Awak media melihat adanya kelalaian seperti ini dan tidak adanya penindak lanjutan terhadap BPD Rangkap Jabatan tersebut karena sudah sangat terlalu lama berjalan. Media ini melalui WhatsApp Mengkonfirmasi Plt, Bupati Muara Enim, Ibu Sumarni. Menjelaskan," PadaTanggal 8 Juli. Ibu Sumarni Meminta Data oknum Anggota BPD tersebut,Setelah Data di Berikan,
pada Tanggal 14 Juli. Ibu Sumarni Memberikan  penjelasan bahwa ," Mengirimkan Hasil koordinasi diikuti 
1.Pak Harson Sunardi
2.Firmansyah( PMD) 
3.Reni Arisandi (Insfektorat)
4.Kabag Hukum. 
bahwa, "akan ada surat edaran yang menerangkan Perihal PPPK rangkap jabatan menjadi perangkat Desa namun Untuk BPD bukan Bagian dari perangkat Desa. Surat Edaran tersebut dari Kemendagri sampai Hari ini belum ada, kemaren tindak lanjut atas hal tersebut menunggu surat edaran tersebut, dan menjadi dilema BPD di Muara Enim. PPPK nya di Prabumulih.dan BPD Bukan Bagian dari Perangkat Desa Jelas Plt. Ibu Sumarni. 

setelah Ibu Sumarni memberikan penjelasan yang menjadi Dilema yang bersangkutan PPPK  nya di Prabumulih. BPD nya di muara Enim. Dan BPD Bukan bagian dari perangkat Desa. Jelasnya.
Media ini mengkonfirmasi masalah Rangkap jabatan BPD menerima gaji Negara  dari Dua Sumber. Itu merupakan Korupsi. di Perbolehkan atau tidak.jawab , Ibu Sumarni".Tidak Boleh," Setelah Beberapa kali mengkonfirmasi melalui WhatsApp,Media ini mempertanyakan lagi masalah kenapa Oknum BPD Rangkap jabatan  yang menerima Gaji dari Dua Sumber   merupakan  Korupsi. apakah mau di Biarkan begitu saja Bu? tanpa adanya tindakan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim? Plt. Bupati Muara Enim hanya di Baca Saja,
 (Mengabaikan )tanpa adanya Komentar. 
Sedangkan kita sebagai kontrol Sosial
Dan untuk memberikan jawaban kepada Masyarakat kita di sini tidak bisa hanya menunggu Janji -- janji karena kita menginginkan Bukti pasti.karena Rangkap jabatan ini sudah sangat Cukup lama tanpa adanya penuntasan.walaupun sudah ada Tindakan dari pihak kepemerintahan Kabupaten.

Dan di sini sudah jelas  
pada tanggal 28 februari 2025.
, menjelaskan", Dinas dan Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Azka, (27/2/25) mengatakan perangkat Desa maupun Anggota BPD yang telah Lolos bahkan di lantik sebagai PPPK harus memilih salah satu dari Dua jabatan tersebut karna pada Naskah Perjanjian Kontrak Kerja PPPK tidak boleh Rangkap jabatan. 
" Keharusan memilih salah satu antara PPPK atau perangkat Desa/
Anggota BPD secara tegas, telah di atur dalam Naskah Perjanjian PPPK
Itu sendiri, yakni pasal 2 ayat 2 Bahwa pihak kedua wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang di berikan pihak kesatu dengan sebaik -- baiknya dan rasa tangung Jawab," 
Tambahnya," Naskah Perjanjian PPPK
Pasal 5 ayat 2 huruf e, juga menyebutkan pihak kedua wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh Pengabdian, kejujuran, Kesadaran  dan tanggung Jawab. Jika pihak kedua melanggar akan di kenakan sanksi pemutusan hubungan Perjanjian kerja atau di berhentikan. 

Di sini sudah jelas dalam menyikapi adanya Permasalahan BPD Rangkap jabatan pemerintahan Kabupaten Muara Enim sangatlah kurang Tegas dalam mengambil keputusan, bertele -- tele.dan membiarkan korupsi.menerima Gaji dari dua sumber merupakan Korupsi (kata Bapak Edison di waktu masih menjabat mengatakannya). Mengapa? Karna Rangkap jabatan tersebut sudah jelas melanggar Naskah Perjanjian Kontrak. Mengapa tidak segera Ditindak lanjuti.?????? Ada apa Masyarakat dan Para  Awak Media mempertanyakan???? 

(Bersambung) 
(Red)
Share:

Skandal Administrasi PAUD Di Sukajadi.Ijazah Tanpa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Hingga Tanda Tangan.Di Duga Janggal Picu Protes Wali Murid.



PRABUMULIH, —
InformasiPers.my.id.
 Dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan administrasi pendidikan kembali mencuat. Kali ini terjadi di sebuah PAUD yang berlokasi di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.(rabu, 23/7/2026).

 Sejumlah wali murid mengaku dirugikan setelah menemukan berbagai kejanggalan pada dokumen ijazah anak mereka.
Permasalahan tersebut mencakup ijazah yang diterbitkan tanpa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), perbedaan tanda tangan kepala sekolah, hingga cap sekolah yang dinilai tidak jelas dan terkesan tidak resmi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait keabsahan dokumen pendidikan yang diterima siswa.
Beberapa wali murid menyampaikan kekecewaan mereka. 

Mereka menilai pihak sekolah dan yayasan terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan yang seharusnya menjadi hal mendasar dalam dunia pendidikan.
“Ini menyangkut masa depan anak kami. Bagaimana mungkin ijazah dikeluarkan tanpa NISN dan dengan tanda tangan yang berbeda?” ungkap salah satu wali murid dengan nada kecewa.

Saat dikonfirmasi di kediamannya, Ketua Yayasan bpk Suharso spd. mengakui adanya kelalaian dari pihak kepala sekolah. Ia menyebut pihaknya telah memberikan teguran.

“Memang itu kelalaian dari kepala sekolah, dan sudah saya tegur. Untuk NISN, menurut kami tahun ini dianggap ditiadakan,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, mengingat NISN merupakan identitas penting dalam sistem pendidikan nasional yang seharusnya tidak bisa diabaikan begitu saja.

Sementara itu, Kepala PAUD Ibu Dewi Agustina Spd. saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan siap bertanggung jawab atas seluruh permasalahan yang terjadi. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada wali murid.
“Saya siap mempertanggungjawabkan semua kelalaian ini. 

Saya mohon maaf kepada wali murid. Apa yang bisa saya perbaiki, akan saya perbaiki,” ujar Dewi.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan administrasi tersebut dipicu oleh hilangnya sejumlah file penting yang tersimpan dalam laptop sekolah. Menurutnya, laptop tersebut hilang saat masih berada dalam penguasaan kepala sekolah sebelumnya.

Namun, alasan tersebut dinilai tidak cukup oleh para wali murid. Mereka menilai kehilangan data tidak seharusnya menjadi pembenaran atas terbitnya dokumen yang tidak valid.
Situasi ini pun memanas. Sejumlah wali murid kini menuntut tindakan tegas, termasuk pemberhentian kepala sekolah dan Ketua Yayasan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan terkait, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi yang merugikan peserta didik di masa depan.

--
Kirim dari Fast Notepad
Share:

Warga Kelurahan Majasari RT 03 RW 01 Berharap,Kepada Bapak Walikota Prabumulih Agar Kirannya Dapat membangunkan Jalan Coran,Demi Keselamatan Warga Saat Musim Hujan.



 



 
PRABUMULIH --
InformasiPers.my.id.
 Warga di lingkungan Kelurahan Majasari, tepatnya RT 03 RW 01, menyampaikan harapan yang besar kepada Wali Kota Prabumulih agar segera merealisasikan pengecoran jalan di wilayah mereka. Jalan yang selama ini dilalui warga dinilai sudah tidak layak, terlebih lagi kini memasuki musim hujan.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi permukaan jalan yang belum dicor menjadi sangat licin dan berlumpur setiap kali turun hujan. Hal ini tentu sangat menyulitkan sekaligus membahayakan aktivitas warga sehari-hari, baik pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor.

 

Warga berharap pemerintah kota dapat segera merespons keluhan ini demi menjamin keselamatan serta kenyamanan mereka dalam beraktivitas.

 

“Kami selaku warga memohon kehadiran Bapak Wali Kota untuk memperhatikan jalan di wilayah kami ini. Kami sangat berharap agar jalan ini segera dicor. Apalagi sekarang sudah sering turun hujan, jalannya sangat licin dan berlumpur, kami khawatir banyak yang celaka,” ungkap perwakilan warga.

 

Selain membahayakan keselamatan, kondisi jalan yang buruk ini juga menghambat kelancaran mobilitas warga, mulai dari anak sekolah hingga warga yang hendak berangkat bekerja.

 

Warga RT 03 RW 01 Kelurahan Majasari menitipkan harapan agar usulan ini segera ditindaklanjuti, sehingga mereka pun dapat menikmati fasilitas jalan yang layak, aman, dan nyaman seperti halnya warga di wilayah lainnya di Kota Prabumulih.
Share:

ketua AKPERSI DPW Kalimantan Barat Resmikan Kantor Baru AKPERSI DPC Kota Pontianak.



 Kalimantan Barat –
InformasPers.my.id.
 Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPW Kalimantan Barat secara resmi meresmikan Kantor Baru AKPERSI DPC Kota Pontianak pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

Peresmian tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan AKPERSI DPC Jakarta, jajaran pengurus AKPERSI se-Kalimantan Barat, serta insan pers dan berbagai media yang tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia di Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Ketua AKPERSI DPW Kalimantan Barat menegaskan bahwa kehadiran kantor baru ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada para wartawan di Kalimantan Barat.

Ia menyampaikan bahwa AKPERSI berkomitmen menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak wartawan apabila mengalami kesulitan maupun hambatan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Lebih lanjut, Ketua AKPERSI Kalimantan Barat menegaskan bahwa komitmen tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi anggota AKPERSI, tetapi juga bagi seluruh wartawan di Kalimantan Barat yang membutuhkan pendampingan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh insan pers di Kalimantan Barat untuk terus menjaga persatuan dan kekompakan.

 Menurutnya, solidaritas merupakan kekuatan utama bagi profesi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Apabila wartawan di Kalimantan Barat tidak kompak, maka akan mudah dipengaruhi oleh berbagai kepentingan, termasuk kepentingan oligarki yang berpotensi merugikan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Ketua AKPERSI DPW Kalimantan Barat.

Peresmian Kantor Baru AKPERSI DPC Kota Pontianak diharapkan menjadi momentum mempererat sinergi antarinsan pers, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta memperkuat peran organisasi dalam memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan diresmikannya kantor baru tersebut, AKPERSI optimistis dapat terus menjadi wadah yang solid bagi insan pers, sekaligus berkontribusi dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat.





Share:

Di Duga Kurangnya Pengawasan Dari Dinas Terkait. Parkir Liar semakin Marak di Perbincangkan Warga.

PRABUMULIH – 
InformasiPers.my.id.
Diduga Masalah parkir liar yang semakin marak di berbagai titik Kota Prabumulih dinilai masih kurang mendapatkan pengawasan serius dari Dinas Perhubungan (Dishub). Warga menilai, banyak petugas parkir yang beroperasi tanpa menggunakan karcis resmi, sehingga berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Prabumulih.

 

Keluhan ini paling banyak disampaikan warga di kawasan pusat keramaian dan area Kota Nanas. Di sepanjang jalan utama, pinggir pasar, dan dekat fasilitas umum, terlihat banyak kendaraan diparkir secara sembarangan, namun pengelolaannya tidak tertib.

 

"Kami minta Dishub segera bertindak tegas. Setiap petugas parkir yang beroperasi di wilayah Prabumulih, khususnya di kawasan Kota Nanas, wajib menggunakan karcis resmi yang dikeluarkan pemerintah. Tanpa karcis, uang yang dibayarkan pengendara tidak masuk ke kas daerah, melainkan hanya dinikmati perorangan," ujar salah satu warga.

 

Warga juga meminta agar dilakukan sosialisasi dan penertiban rutin. Selain mencegah kebocoran pendapatan daerah, penggunaan karcis resmi juga menjamin tarif parkir yang wajar dan memberikan perlindungan bagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Prabumulih terkait keluhan masyarakat ini. Kami akan terus memantau langkah penanganan dari pihak berwenang.

 Menunggu Hak Jawab ....

(Red)


Share:

pengerjaan Kantor Kades Karang Bindu.Kec RKT .Tanpa Papan Proyek,jadi Pertanyaan Masyarakat.Di Duga Proyek Siluman.



Prabumulih -- 
InformasiPers.my.id.
Kantor Kepala desa karang Bindu Kec.Rambang Kapak Tengah (RKT) sedang melakukan pembangunan kantor Desa  Senin (13--07--2026)

Tetapi pembangunan ini tidak ada transparansi ataupun Papan Proyek Anggaran yang tertera di depan kantor,sehingga menjadi bahan pertanyaan oleh masyarakat maupun media.


Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya entah itu pembangunan kantor atau pun proyek.karena Angaran yang di Kelola dari Uang Negara.

Transparansi dimulai sejak awal sampai akhir pembagunan yang dilaksanakan.
Proyek yang di kerjakan dan dibiayai negara,baik pemerintah pusat,maupun pemerintah daerah,dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender,hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparansi.

Pembangunan kantor di desa karang bindu menjadi perbincangan masyarakat dan media karena tidak ada keterbukaan publik,sehingga masyarakat bertanya dari mana biaya pembangunan tersebut dan siapa nanti yang akan bertanggung jawab.


Jika pembangunan ini di biayai oleh APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya,dan Dasar Hukum yang mempertegas tentang Transparansi pelaksanaan pemasangan  papan nama proyek yang sumber dana nya di biayai dari APBN atau APBD.


UU No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Perpres No.70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Permen PU 29 2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung.


UU KIP menjamin hak warga untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik agar tidak ada pertanyaan yang akan datang.dan Harapan masyarakat setiap Adanya Pembangunan seharusnya ada Tim Pengawasan Baik dari Kabupaten ataupun dari Provinsi.

Sampai  Berita ini di Terbitkan belum ada dari pihak pengelola yang dapat dikonfirmasi oleh media ini.

(Red)
Share:

Ketua DPD AKPERSI Sumatra Selatan Yusron Afifi,C.H.,C.Ht.,C.I.Sambut Baik terbitnya Surat Tanda Lapor dari Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan Palembang -- Dewan Pimpinan Daerah.


Palembang –
InformasiPers .my.id.
 Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Sumatera Selatan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas diterbitkannya Surat Tanda Lapor (STL) oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (1/7/2026). 

Ketua DPD AKPERSI Sumatera Selatan Yusron afifi, C.H., C.Ht., C.I. menyatakan bahwa terbitnya surat tersebut merupakan bentuk pengakuan administratif terhadap keberadaan organisasi serta menjadi landasan yang semakin memperkuat legalitas AKPERSI dalam menjalankan roda organisasi di wilayah Sumatera Selatan.

"Alhamdulillah, dengan telah diterbitkannya Surat Tanda Lapor dari Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Badan Kesbangpol, atas pelayanan dan proses verifikasi yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus membangun organisasi yang profesional, berintegritas, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan dunia pers," ujar Ketua DPD AKPERSI Sumsel. 

Ia menambahkan bahwa DPD AKPERSI Sumatera Selatan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah Provinsi, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Selain itu, seluruh pengurus dan anggota DPD AKPERSI Sumatera Selatan diharapkan terus menjaga soliditas organisasi, meningkatkan kompetensi jurnalistik, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan terbitnya Surat Tanda Lapor Organisasi tersebut, DPD AKPERSI Sumatera Selatan optimis dapat menjalankan program-program organisasi secara lebih optimal serta memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak demi kemajuan organisasi, profesi pers, dan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan.

Rilis DPD AKPERSI SUMSEL
Share:

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat Minta Bareskrim Usut Dugaan Penganiayaan Yang Menyeret Ketua APDESI Jabar.



JAKARTA –
InformasiPers.my.id.
 Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan kliennya.

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM, sementara laporan ke Divpropam Polri telah teregistrasi dengan Nomor Register: 9116-50D9-20260629, masing-masing tertanggal 25 Juni dan 29 Juni 2026.

Bryan Umar menjelaskan, laporan dibuat setelah kliennya mengaku menjadi korban serangkaian dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan Sukarya WK dan Kawan kawan di beberapa lokasi, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.

Menurut keterangan yang disampaikan kliennya, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 saat Ukar didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan. Selanjutnya, ia mengaku dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, kemudian ke Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam proses tersebut, Ukar mengaku mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher. Setelah itu, ia juga mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan.

Bryan menambahkan, kliennya juga sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, penyidik kemudian memulangkan Ukar karena saat itu belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.

"Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, kami juga melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian ke Divpropam Polri agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi," ujar Bryan.

Ia berharap Bareskrim Polri dan Divpropam Polri menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.

"Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum," katanya.

Penilaian Hukum

Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI,, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ.   menilai laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri dan Divpropam Polri merupakan langkah hukum yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. apabila benar terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Di sisi lain, apabila laporan tersebut nantinya tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum.

"Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujar Ahmad.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan anggota Polri dalam suatu peristiwa harus diuji melalui mekanisme pidana maupun pemeriksaan etik oleh Divpropam Polri agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih menangani laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.

Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Share:

Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansah :Beri Peringatan Keras,Meminta Konser Musik Di Pindah Dari Citimall,Demi Kenyamanan Pasien Di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Kota Prabumulih.


Prabumulih --
InformasiPers.my.id.
Polemik penyelenggaraan konser musik di kawasan Citimall Prabumulih yang berlokasi tidak jauh dari RSUD Prabumulih terus menjadi perhatian publik. Setelah ramai diperbincangkan dan viral di media sosial, kini DPRD Kota Prabumulih turut angkat bicara.
Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah, menegaskan bahwa ke depan kegiatan konser musik tidak boleh lagi digelar di kawasan Citimall Prabumulih karena berpotensi mengganggu kenyamanan pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUD Prabumulih.
Menurut Riza, meskipun konser musik merupakan bagian dari hiburan masyarakat dan dapat memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha maupun UMKM, namun lokasi pelaksanaannya harus mempertimbangkan aspek sosial dan kepentingan publik yang lebih luas, terutama keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Rumah sakit merupakan tempat pasien menjalani pengobatan dan proses pemulihan. Kebisingan dari konser musik tentu berpotensi menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan bagi pasien maupun keluarga pasien yang sedang mendampingi," ujar Riza, Jumat (19/6/2026).

Ia menilai persoalan ini harus menjadi evaluasi bersama agar tidak kembali menimbulkan polemik serupa di kemudian hari. Apalagi kegiatan tersebut telah menjadi sorotan masyarakat dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Prabumulih berencana segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Pihak yang akan diundang antara lain manajemen Citimall Prabumulih, Event Organizer (EO), Camat Prabumulih Timur, lurah setempat, instansi teknis terkait, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin kegiatan.
"Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana proses perizinannya, siapa saja yang memberikan rekomendasi, bagaimana bentuk koordinasi yang dilakukan, dan sejauh mana pertimbangan terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar, khususnya RSUD Prabumulih," tegasnya.
Riza mengatakan, DPRD tidak bermaksud menghambat kegiatan hiburan ataupun aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, menurutnya, penyelenggaraan kegiatan harus tetap memperhatikan lokasi dan dampaknya terhadap fasilitas publik yang ada di sekitar area kegiatan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian DPRD bukan seluruh kegiatan di Citimall, melainkan khusus kegiatan konser musik yang menggunakan sound system berdaya besar dan berpotensi menimbulkan tingkat kebisingan tinggi.
"Kalau kegiatan seperti bazar kuliner, pameran UMKM, senam bersama, kegiatan sosial, hiburan keluarga, atau event promosi lainnya tentu masih bisa dilaksanakan. Yang menjadi persoalan adalah konser musik dengan volume suara tinggi yang berpotensi mengganggu pasien rumah sakit," jelasnya.
Menurut Riza, kawasan Citimall Prabumulih tetap dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat yang tidak menimbulkan kebisingan berlebihan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi dan hiburan masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan pasien yang sedang dirawat.
Lebih lanjut, politisi tersebut menyarankan agar kegiatan konser musik skala besar dialihkan ke lokasi lain yang lebih representatif dan tidak berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Kota Prabumulih masih memiliki sejumlah lokasi yang lebih layak untuk konser musik, seperti Lapangan Talang Djimar, Taman Kota Prabumulih, maupun area terbuka lainnya. Tempat-tempat tersebut jauh lebih tepat sehingga masyarakat tetap bisa menikmati hiburan tanpa mengganggu pelayanan kesehatan dan kenyamanan pasien," katanya.
Riza berharap hasil RDP yang akan digelar dalam waktu dekat dapat menghasilkan rekomendasi yang jelas mengenai mekanisme penyelenggaraan kegiatan keramaian di Kota Prabumulih. Ia juga meminta seluruh pihak menjadikan persoalan ini sebagai pelajaran agar ke depan setiap kegiatan besar benar-benar memperhatikan dampak sosial, lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas.
"Kita ingin ada keseimbangan. Hiburan masyarakat tetap berjalan, UMKM tetap tumbuh, tetapi kenyamanan pasien dan pelayanan kesehatan juga harus menjadi prioritas. Jangan sampai kegiatan hiburan justru menimbulkan keresahan atau mengganggu masyarakat yang sedang membutuhkan ketenangan untuk berobat," pungkasnya.


(Red)
Yusnedi
Share:

Di Duga Selama 45 Hari Disiksa Rendi Platini Baru Terungkap Ke Publik.

Sekayu- 
Informasipers.my.id.
Kezaliman dalam kasus ini ternyata jauh lebih mengerikan dari yang terlihat mata, " Di balik tuduhan palsu, di balik rekayasa proses hukum, dan di balik penahanan yang sudah melampaui batas wewenang polisi, tersembunyi penderitaan fisik dan batin yang luar biasa kejam dialami oleh Rendi Platini (23) sejak detik pertama ia ditangkap.
 
Bukan sekadar ditahan, bukan sekadar dirampas kebebasannya, Rendi disiksa, dipukuli, ditekan, dan diperlakukan dengan cara yang melampaui batas kemanusiaan, dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai penegak hukum, seolah tidak ada Tuhan, tidak ada hukum, dan tidak ada pertanggung jawaban di dunia ini.
 
Hingga hari ini, memasuki hari ke-45 ia mendekam di sel tahanan Polres Muba tanpa dasar hukum yang syah, penderitaannya belum berakhir, Dan kini, seluruh fakta keji itu dibongkar habis-habisan agar dunia tahu, ini bukan penegakan hukum, ini adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang diberi wewenang untuk melindungi rakyat.

SEJAK DETIK PERTAMA DITANGKAP RENDI PLATINI (23) DIPUKUL DI DALAM BEGASI MOBIL, DARAH DIPERINTAHKAN TETAP MENGALIR.!
 
Begitu ditangkap tanpa surat panggilan resmi, tanpa penjelasan jelas, Rendi langsung dimasukkan ke dalam bak bagasi dan ruang sempit mobil di sanalah teror pertama dimulai:
 
Penyidik Pembantu PPA Bripda Muhamad Rangga Saputra dengan bengis memukul kepala Rendi berulang kali dengan tangan dan benda keras, tepat di bagian pelipis mata kanan dan kiri, Pukulan itu begitu kuat hingga darah segar membasahi pelipis pipi Rendi, mengalir turun ke leher dan baju yang ia kenakan.
 
Namun apa perintah yang diucapkan dengan suara menggelegar dan penuh kebencian dari mulut Bripda M Rangga Saputra, “JANGAN HAPUS DARAHNYA! Biarkan saja mengalir, biarkan dia merasakan siapa kami!”
 
Perintah kejam itu menunjukkan satu hal, mereka tidak hanya ingin menakut-nakuti, mereka ingin melukai, merusak, dan menghancurkan semangat Rendi sejak awal agar ia tidak berani membela diri, tidak berani membantah, dan menerima apa pun yang mereka tulis dalam laporan palsu.

DISIKSA HINGGA SESAK NAFAS, DITINDIH, DICEKIK, DIMASUKKAN AIR KE HIDUNG DAN MULUT.
 
Belum cukup dengan pukulan itu, penyiksaan berlanjut dengan cara yang lebih kejam dan menyiksa napas kehidupan, " Penyidik Pembantu Bripda Dhicki Pratama membaringkan Rendi secara paksa dalam posisi terlentang, lalu menindih bagian perut dan dada Rendi dengan seluruh berat badannya, membuat tulang rusuk tertekan dan napas Rendi langsung terengah-engah terasa sesak. Sambil memegang leher Rendi hingga terasa tercekik, ia memaksa memasukkan air ke dalam hidung dan mulut Rendi secara terus-menerus, membuat Rendi tersedak, terbatuk-batuk hebat, matanya membelalak menahan rasa mati lemas yang menyiksa.
 
Kemudian, Aiptu Topan Arief, S.H. ikut turun tangan, memukul bagian tulang rusuk dan punggung Rendi dengan tinju keras dan terarah, membuat Rendi menahan rasa sakit yang luar biasa, menahan tangis dan teriakan agar pukulan itu tidak semangkin menjadi-jadi, Seluruh tubuhnya terasa nyeri, setiap tarikan napas terasa ngilu linu tulangnya seperti ada pisau yang menusuk dari dalam.

Tujuannya jelas, Memeras, menekan, dan memaksakan pengakuan yang mereka inginkan, bukan mencari kebenaran, tapi membuat korban kelelahan, sakit, dan akhirnya mengaku apa saja hanya agar penyiksaan berhenti, lalu penyidik membuat rekaman Video memaksa Rendi membuat pengakuan yang berbuat menghamili.

PENYIKSAAN PALING BIADAB, DIPAKSA LUMURI BALSEM PANAS DI BAGIAN PALING SENSITIF.

Namun yang paling kejam, paling hina, dan melukai martabat manusia hingga ke akarnya terjadi pada malam ketiga Rendi terkurung di dalam sel tahanan.
 
Datang seorang oknum yang diduga bertugas dari bagian Propam bernama Arief, membawa sebuah botol balsem panas, Dengan ancaman dan bentakan kasar, ia memaksa Rendi melumuri balsem itu tepat di bagian kemaluannya, organ tubuh paling sensitif dan berharga bagi seorang pemuda.
 
Saat Rendi menolak karena rasa sakit luar biasa yang akan ditimbulkannya, oknum itu mengancam dengan suara mengerikan, “Kalau tidak mau melakukannya, akan aku paksa, akan aku pukul lagi, dan penyiksaan ini akan berlanjut sampai kau menyerah!”
 
Rasa panas yang menyengat, terbakar, dan menyiksa itu menjalar ke seluruh tubuh Rendi, melukai bukan hanya fisiknya, tapi juga merusak harga diri, martabat, dan masa depan seorang manusia muda yang tidak bersalah.
 
Dan kejahatan itu belum berhenti, Penyidik dari Unit PPA pun turut serta dengan kejamnya menyumpal mulut Rendi menggunakan kain lap kotor, berbau apek dan penuh debu, menutup mulutnya rapat-rapat agar teriakannya tidak terdengar siapa pun, agar tidak ada saksi mendengar jeritan penderitaannya.

 45 HARI DALAM PENDERITAAN PENAHANAN MENJADI TAMENG UNTUK MENUTUPI SEMUA KEJAHATAN.

Sekarang semuanya terhubung menjadi satu benang merah yang mengerikan :
 
-Mereka menangkap tanpa surat sah, menyiksa sejak awal agar Rendi takut dan patuh
-Mereka menolak tes DNA, menghindari pembuktian ilmiah, karena takut kebohongan tuduhan terbongkar
-Mereka memutarbalikkan hukum, menyebut permohonan penangguhan sebagai tanda bersalah, hanya agar Rendi tetap terkurung dan tidak bisa melaporkan kejahatan ini
-Mereka terus menahan hingga hari ke-45, melampaui batas hukum 40 hari, karena selama Rendi berada di dalam sel, mereka berpikir semua jejak penyiksaan bisa ditutupi, semua luka bisa hilang tertutup waktu, dan semua kejahatan ini tidak akan pernah terungkap.
 
Namun mereka salah besar! Luka di tubuh mungkin sembuh, tapi luka di hati dan bukti kejahatan ini tidak akan pernah hilang selamanya. Setiap pukulan, setiap cekikan, setiap tetes darah, dan setiap air mata Rendi kini menjadi saksi abadi yang akan menuntut pertanggungjawaban mereka satu per satu.

SERUAN KERAS KEPADA PIMPINAN TERTINGGI, JANGAN BIARKAN INI TERUS BERLANGSUNG!
 
Keluarga Rendi, kuasa hukum, dan seluruh pihak yang memperjuangkan keadilan menyampaikan seruan terbuka dan tegas kepada :

 -KAPOLRI RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
KAPOLDA SUMATERA SELATAN Irjen Polisi
-PROPAM POLRI DAN INSPEKTORAT PENGAWASAN.

“Inilah wajah sesungguhnya kezaliman yang terjadi di bawah wewenang saudara-saudara! Oknum-oknum ini tidak hanya melanggar hukum acara, mereka telah melakukan KEJAHATAN PENYIKSAAN, PENCABUTAN HAK ASASI MANUSIA, DAN PERBUATAN BIADAB yang diancam pidana berat sesuai Pasal 429 KUHP, Pasal 351 KUHP, UU Anti-Penyiksaan, dan UU HAM.
 
“Kami meminta, bahkan menuntut, " Segera bentuk tim pengawasan khusus, datangi langsung Polres Musi Banyuasin, periksa kondisi fisik dan mental Rendi, ambil bukti medis, telusuri jejak setiap oknum yang terlibat mulai dari Bripda Rangga, Bripda Dhicki, Aiptu Topan, hingga oknum Arief yang mengaku dari Propam. Jangan biarkan mereka saling menutupi, jangan biarkan jabatan menjadi tameng kejahatan!”
 
“Ingatlah! " Setiap perintah kejam, setiap pukulan, setiap tindakan menyiksa itu, suatu hari nanti akan dipertanggung jawabkan, Bukan hanya di meja pengadilan, tapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Adil yang mendengar jeritan orang yang dizalimi, Biarkan mereka ketakutan sekarang, karena kebenaran dan keadilan sudah mulai bergerak menjatuhkan mereka satu per satu!”

Pesan terakhir untuk para pelaku kejahatan..!! " Jangan pernah berpikir bahwa kezaliman bisa dikubur dalam sel sempit dan kebohongan bisa dibungkus dengan laporan palsu. Rendi mungkin terkurung tubuhnya selama 45 hari, tapi kebenaran, keadilan, dan hukum negara tidak akan pernah terkurung selamanya.
 
Setiap luka yang kalian timbulkan, setiap rasa sakit yang kalian berikan, setiap darah yang mengalir, akan menjadi bukti paling kuat untuk menjatuhkan kalian ke dalam penjara yang jauh lebih gelap dan lebih lama dari masa penahanan yang kalian paksakan kepada Rendi, " Keadilan tidak tidur, dan hari pembalasan bagi pelaku kezaliman pasti tiba
Share:

Oposisi Negeri Antah Berantah Nyatakan Dukungan Penuh Untuk Sdri Sumarni



Muara Enim --
InformasiPers.my.id.
Tokoh Oposisi sekaligus pemilik Bran cerita Negeri Antah Berantah Syerin Apriandi menyatakan sikap mendukung kepemimpinan Sdri Sumarni di Kabupaten Muara Enim. 

Dukungan tersebut bukan tampa alasan, sebab selama ini dari masa Bupati ke Bupati pria yang biasa di sapa Bung Asep tersebut selalu menempatkan posisi sebagai pengkritik kebijakan kebijakan pemerintah daerah. 

Alasan yang pertama dirinya menilai Sdri Sumarni sebenarnya berkeinginan kuat berbuat untuk kabupaten Muara Enim, tetapi posisi yang tidak menguntungkan membuat dirinya seolah tak berbuat. 

Selain itu Sdri Sumarni sosok yang sangat sabar menghadapi situasi isu keretakan hubungan antara dirinya dan Edison. 

Dirinya mengungkap antara dirinya dan Sdr Ahmad Yani pernah bergabung di tim pemenangan HSD-Asri, selain itu dirinya dan Pak irawan mamanda Sdri Sumarni sangat dekat seperti orang tua sendiri. 

" Mari kita beri ruang Sdr Sumarni untuk membuktikan jika dirinya mampu membangun Kabupaten Muara Enim dengan baik, mengayomi seluruh lapisan masyarakat, empati terhadap kemiskinan, cinta para ulama, membangun pesantren dan yang paling pokok benar benar menempatkan orang orang yang berkompeten di bidangnya dan mengutamakan keilmuan sebagai Kepala Dinas yang baru saja di lelang " Tuturnya. 

Selamat bertugas Sdri Sumarni, suratan tangan sudah di genggam, manfaatkan demi keberkahan.
Share:

Warga Keluhkan.Di Duga penanaman Pipa Piber untuk Migas Pertamina yang di tanam terlalu Dangkal.Warga Pertanyakan Dampak Dan Pengawasan dari Pihak Pertamina.


Muara Enim --
InformasiPers.my.id.
Penanaman Pipa/Pipa Piber untuk Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) Oleh PT.Pertamina 
EP (PEP) Prabumulih Field, yang di kerjakan
Oleh Pihak Kontraktor.yang pengerjaannya
di wilayah Desa Lembak. Kecamatan Lembak,Kabupaten Muara Enim.
Senin ( 08 -- 06 -- 2026).
Berdasarkan temuan Media Ini di Lapangan,
Salah satu warga sekitar Karang Jati Desa Lembak yang namanya tidak mau di Publikasikan, menjelaskan," Bahwa pipa yang di tanamkan hanya sebatas Dengkul kaki. Dan yang parahnya lagi,galian tersebut
Tepat di jalan yang sering di lewati warga yang sering mengunakan sepeda Motor dan
Kadang mobil, bukankah itu tidak berbahaya untuk keselamatan Warga
Sekitar. Jelas warga tersebut.

Setelah Media ini mencari tahu menuju tempat pengerjaan tersebut, ternyata memang benar adanya galian Pipa Piber
Dengan Kedalaman sebatas Dengkul Kaki.
Dan bahkan tidak sampai sedengkul
Kaki, di perkirakan hanya 30 cm sampai 20 Cm dari Permukaan tanah.dan yang di takutkan kedangkalan galian tepat di jalan perumahan warga.dan jalan perkebunan. Warga takut nya terjadinya hal- hal yang tidak di inginkan.
Apa lagi untuk menutupi lobang Galian
tidak di padat terlebih dahulu, hal ini 
Menemukan temuan bahwa, kedalaman
galian Pipa di nilai mebahayakan dan
tidak sesuai dengan setandar keselamatan
Lingkungan.

Setelah melihat dan menanggapi keluhan warga tersebut media ini Mengkonfirmasi
Pengawas Lapangan(Romsi) melalui no 08228104×××× WhatsApp bahwa meminta penjelasa Masalah galian Pipa Piber untuk Migas Yang sangat Dangkal dan berdampak bagi Warga. 
Pengawas(Romsi) hanya mengabaikan isi Konfirmasi (Contreng Biru).

Warga berharap dan meminta kepada pihak Pertamina agar dapat di Audit  ulang masalah galian Pipa PT Pertamina yang sangat Dangkal dan Berdampak pada Warga sekitar dan Perkebunan yang  sangat Dekat dengan Pipa  galian  tersebut.


(Red)
Share:

Ketua Umum DPP AKPERSI : Respons Cepat Polrestabes Palembang Wujud Penegakan Hukum Yang berkeadilan.


Palembang –
InformasiPers.my.id.
 Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Polrestabes Palembang atas gerak cepat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang videonya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Menurut Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian dengan mengamankan dan menahan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam merupakan bentuk responsivitas aparat penegak hukum terhadap keresahan publik serta komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami dari AKPERSI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolrestabes Palembang beserta seluruh jajaran yang telah bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang viral di media sosial. Penanganan yang dilakukan dalam waktu kurang dari 1x24 jam menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ujar Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Ia menilai, kecepatan penanganan perkara tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian hadir di tengah masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Lebih lanjut, AKPERSI berharap proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kami berharap proses hukum ini terus dikawal hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sebagai organisasi yang konsen terhadap kebebasan pers, kontrol sosial, dan penegakan hukum, AKPERSI juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

AKPERSI menilai langkah cepat Polrestabes Palembang dalam mengungkap dan menahan terduga pelaku merupakan contoh nyata pelayanan hukum yang responsif terhadap aspirasi dan laporan masyarakat, khususnya pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

"Kami mendukung penuh upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga langkah cepat yang dilakukan Polrestabes Palembang dapat menjadi contoh positif dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan," tutup Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ.
Share:

Warga Karang Rahayu Mendesak PLT Bupati Bekasi Segera Bertindak.




KABUPATEN BEKASI -
InformasiPers.my.id.
 Dukungan warga desa dari tiga dusun bersama jajaran RT dan RW meminta kepada Plt Bupati Bekasi segera menempatkan posisi terhadap pengisian Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu.

Dukungan tersebut terus mengalir dari warga kepada Badru Iskandar, yang menurutnya layak mengisi posisi sebagai Pj Kepala Desa Karang Rahayu,pada Sabtu (06/06/2026).

Ungkapan tokoh pemuda Kampung Pelaukan yang akrab disapa Jay, dirinya mengatakan wargapun mendorong agar Kepala Daerah Kabupaten Bekasi dr. Asep Surya Atmaja segera menunjuk Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Karangbahagia Badru Iskandar.S.pd, karena warga menilai bahwa Badru cukup mempunyai pengalaman dalam pemerintahan khususnya memimpin Desa Karang Rahayu, ucapnya Jay.

Lebih lanjut Jay, dorongan supaya cepat dilantik, karena harapan warga agar roda pemerintahan, pelayanan publik, dan program pembangunan desa tetap berjalan stabil,terang dia.

Masih dikatakan Jay, pada saat Karya, S.E resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Pelantikan beliau dilaksanakan pada 14 November 2025 lalu.

Mengingat bahwa mantan Pj Kepala Desa Karang Rahayu Karya, S.E. sudah habis masa jabatannya dan sekaligus menghadapi masa pensiun pertanggal 01 Juni 2026 kemarin, warga perlunya dilakukan pergantian Pj Kepala Desa Karang Rahayu,agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik, ucap dia.

Lanjut Jay, selain kekosongan jabatan Kepala Desa, secara bersamaan desa kami juga mengalami kekosongan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), 

Hal ini perlu segera adanya pengangkatan Pj Kepala Desa Karangrahayu sekaligus Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekdes dari unsur perangkat desa yang ada, untuk menjamin pelayanan publik dan roda pemerintahan tidak lumpuh,pungkasnya dia.
Share:

RT .Kelurahan Sukajadi Rangkap Jabatan PPPK .Ketegasan Dinas Terkait di Pertanyakan.




Prabumulih–InfoasiPers .my.id .
Maraknya praktik rangkap jabatan di tingkat kelurahan kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang oknum di RT, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur diduga merangkap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekaligus Ketua RT . 

Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi serta potensi konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap ASN—termasuk PPPK—wajib menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalitas, serta menghindari konflik kepentingan. Rangkap jabatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar etika dan hukum karena dapat mempengaruhi independensi serta objektivitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Larangan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengharuskan aparatur negara bersikap netral dan bebas dari kepentingan ganda.

Rangkap jabatan dinilai berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan hingga membuka celah penyalahgunaan jabatan, terlebih jika posisi tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan distribusi bantuan sosial.
Dalam konteks pemerintahan desa dan kelurahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa turut menegaskan pentingnya independensi dalam struktur pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan. ASN maupun PPPK pada prinsipnya dibatasi untuk tidak merangkap jabatan tertentu yang dapat mengganggu fungsi pengawasan maupun netralitas.
 Masyarakat sukajadi meminta pihak terkait inspektorat untuk turun tangan atas situasi yang ada. 


 Jika satu orang memegang peran sebagai RT, ASN (PPPK), maka potensi penyimpangan—baik dalam pendataan, penyaluran, maupun pengawasan—menjadi sangat terbuka.

Pengamat kebijakan publik menilai, praktik rangkap jabatan seperti ini bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti menimbulkan kerugian negara atau adanya unsur penyalahgunaan kewenangan.
 Aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan klarifikasi dan investigasi guna memastikan tidak terjadi praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

Dengan regulasi yang sudah jelas, praktek rangkap jabatan semestinya tidak lagi terjadi. Pemerintah daerah diharapkan bertindak tegas melalui pengawasan dan pemberian sanksi terhadap oknum yang terbukti melanggar, demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.


(Red)

Share:

Kegiatan Qurban 2026 Pimpinan Ranting Aisyiyah Pesanggrahan Berjalan Lancar,Bu Sari Rumini 5 Tahun Pimpinan Dengan Amanah.



Jakarta Selatan–
InformasiPers.my.id.
 Pimpinan Ranting 'Aisyiyah Pesanggrahan kembali menyelenggarakan *Kegiatan Qurban Tahun 2026* di Gedung Da’wah ‘Aisyiyah Pesanggrahan, Jl. Cendrawasih IV No. 34 RT 011 RW 06 Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Acara ini dipimpin oleh *Ibu Sari Rumini* selaku Ketua Panitia, di bawah arahan *Ibu Wirda* selaku Ketua Pimpinan Ranting 'Aisyiyah Pesanggrahan. Penyembelihan dan pendistribusian daging qurban dilakukan secara tertib untuk disalurkan kepada warga yang membutuhkan di wilayah Pesanggrahan dan sekitarnya.
Tahun ini menjadi tahun kelima bagi *Ibu Sari Rumini* menjabat sebagai ketua pelaksana kegiatan qurban. Selama 5 tahun memimpin, beliau dikenal amanah dan terpercaya dalam mengelola amanah donatur serta memastikan kegiatan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, *Ibu Sari Rumini* menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh donatur qurban.  
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para donatur yang telah mempercayakan qurbannya kepada kami. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak/Ibu dengan berlipat ganda. Ke depan kami berharap jumlah donatur dan hewan qurban dapat terus bertambah agar manfaatnya semakin luas untuk masyarakat,” ujarnya.

Pimpinan Ranting 'Aisyiyah Pesanggrahan berharap kegiatan qurban ini terus menjadi sarana mempererat ukhuwah, menumbuhkan kepedulian sosial, dan memperkuat syiar Islam di masyarakat.

*Narahubung Panitia:*  
0895-4026-49408  

*Alamat Sekretariat:*  
Gedung Da’wah ‘Aisyiyah Pesanggrahan  
Jl. Cendrawasih IV No. 34 RT 011 RW 06 Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Share:

Sikapi Pernyataan Menang.Ketum GPN: Kurban itu Bentuk Syukur Umat Islam, Sejak Dulu Demikian Adanya.


 
Jakarta – Ketua Umum Gerakan Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI), Sdr. Gleen L, memberikan tanggapan tegas menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Dalam pandangannya, pernyataan yang menyebutkan pihak lain lebih berkompeten dinilai kurang memahami hakikat dan makna ibadah kurban yang sudah menjadi tradisi dan ketetapan umat Islam sejak zaman dahulu.
 
Pernyataan itu disampaikan Gleen L selaku Ketua Umum GPNI saat dimintai tanggapan terkait polemik yang menyusul ucapan Menteri Agama, yang menyebutkan bahwa BAZNAS atau lembaga sejenis dinilai lebih berkompeten dalam hal pengelolaan kurban. Menurut Ketum GPNI, pandangan tersebut kurang tepat sasaran dan tidak memahami inti dari ibadah kurban itu sendiri.
 
"Saya selaku Ketua Umum GPNI menegaskan terkait pernyataan Bapak Menteri Agama RI, yang menyebutkan bahwa BAZNAS atau pihak lain lebih berkompeten. Beliau sepertinya tidak tahu persis makna sebenarnya. Perlu dipahami bersama, kurban itu sejatinya adalah ibadah dari umat Islam. Dari zaman dulu, zaman nenek moyang kita, sampai sekarang, kurban itu berasal dari hasil jerih payah umat Islam mencari rezeki sepanjang tahun, lalu dipersembahkan sebagai tanda ucapan terima kasih atas segala berkah dan umur panjang yang Allah SWT berikan," tegas Lesnussa.
 
Lebih lanjut, Gleen menyoroti sikap seorang pemimpin agama yang seharusnya lebih memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat luas. Ia menilai, sikap yang ditunjukkan justru terasa tidak berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia secara umum, padahal langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai tetap memiliki kebaikan dan nilai ibadah tersendiri, meskipun menggunakan anggaran negara atau APBN.
 
"Saya heran dengan sikap seorang pemimpin agama, yang seharusnya mengayomi, justru terkesan tidak berpihak kepada rakyat Indonesia pada umumnya. Coba lihat, Bapak Presiden Prabowo Subianto saja masih punya niat dan keinginan berkurban demi rakyat, walaupun itu menggunakan dana dari APBN. Niat baik itu yang seharusnya diapresiasi, bukan justru diperdebatkan atau diremehkan," jelasnya.
 
Menurut Gleen, inti dari ibadah kurban adalah rasa syukur dan keinginan berbagi. Baik itu kurban yang bersumber dari harta pribadi umat maupun langkah Presiden yang mewakili negara, tujuannya sama mulianya, yaitu agar nikmat dan berkah bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya yang membutuhkan.
 
"Intinya, kurban itu adalah wujud syukur kita semua. Tidak sepatutnya ada pembeda yang justru menimbulkan keraguan. Langkah Presiden Prabowo tetap bernilai baik karena tujuannya untuk kesejahteraan dan keberkahan bersama. Kami dari GPNI berharap, para pemimpin, baik pemerintahan maupun agama, bisa lebih memahami hakikat ini dan selalu berpihak pada kebaikan serta persatuan bangsa," pungkas 
Sdra Gleen L dalam keterangannya.
Share:

Sikapi Pernyataan Menang, Ketum GPNI : Kurban Itu Bentuk Syukur Umat Islam, Sejak Dulu Demikian Adanya.


 
Jakarta – Ketua Umum Gerakan Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI), Sdr. Gleen L, memberikan tanggapan tegas menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Dalam pandangannya, pernyataan yang menyebutkan pihak lain lebih berkompeten dinilai kurang memahami hakikat dan makna ibadah kurban yang sudah menjadi tradisi dan ketetapan umat Islam sejak zaman dahulu.
 
Pernyataan itu disampaikan Gleen L selaku Ketua Umum GPNI saat dimintai tanggapan terkait polemik yang menyusul ucapan Menteri Agama, yang menyebutkan bahwa BAZNAS atau lembaga sejenis dinilai lebih berkompeten dalam hal pengelolaan kurban. Menurut Ketum GPNI, pandangan tersebut kurang tepat sasaran dan tidak memahami inti dari ibadah kurban itu sendiri.
 
"Saya selaku Ketua Umum GPNI menegaskan terkait pernyataan Bapak Menteri Agama RI, yang menyebutkan bahwa BAZNAS atau pihak lain lebih berkompeten. Beliau sepertinya tidak tahu persis makna sebenarnya. Perlu dipahami bersama, kurban itu sejatinya adalah ibadah dari umat Islam. Dari zaman dulu, zaman nenek moyang kita, sampai sekarang, kurban itu berasal dari hasil jerih payah umat Islam mencari rezeki sepanjang tahun, lalu dipersembahkan sebagai tanda ucapan terima kasih atas segala berkah dan umur panjang yang Allah SWT berikan," tegas Lesnussa.
 
Lebih lanjut, Gleen menyoroti sikap seorang pemimpin agama yang seharusnya lebih memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat luas. Ia menilai, sikap yang ditunjukkan justru terasa tidak berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia secara umum, padahal langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai tetap memiliki kebaikan dan nilai ibadah tersendiri, meskipun menggunakan anggaran negara atau APBN.
 
"Saya heran dengan sikap seorang pemimpin agama, yang seharusnya mengayomi, justru terkesan tidak berpihak kepada rakyat Indonesia pada umumnya. Coba lihat, Bapak Presiden Prabowo Subianto saja masih punya niat dan keinginan berkurban demi rakyat, walaupun itu menggunakan dana dari APBN. Niat baik itu yang seharusnya diapresiasi, bukan justru diperdebatkan atau diremehkan," jelasnya.
 
Menurut Gleen, inti dari ibadah kurban adalah rasa syukur dan keinginan berbagi. Baik itu kurban yang bersumber dari harta pribadi umat maupun langkah Presiden yang mewakili negara, tujuannya sama mulianya, yaitu agar nikmat dan berkah bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya yang membutuhkan.
 
"Intinya, kurban itu adalah wujud syukur kita semua. Tidak sepatutnya ada pembeda yang justru menimbulkan keraguan. Langkah Presiden Prabowo tetap bernilai baik karena tujuannya untuk kesejahteraan dan keberkahan bersama. Kami dari GPNI berharap, para pemimpin, baik pemerintahan maupun agama, bisa lebih memahami hakikat ini dan selalu berpihak pada kebaikan serta persatuan bangsa," pungkas 
Sdra Gleen L dalam keterangannya.
Share:

AKPERSI Tegaskan FGD Pendidikan Di gelar Mandiri dan Tidak ada Kewajiban iuran bagi Kepala Sekolah.


Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh mattanews.co⁠� terkait kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), pihak AKPERSI memberikan klarifikasi bahwa kegiatan tersebut murni bertujuan untuk memperkuat peran media dalam dunia pendidikan serta penguatan kompetensi jurnalis.

Ketua Umum AKPERSI, Bang Rino Triyono, menegaskan bahwa kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala sekolah sebagai bentuk sinergi antara dunia pendidikan dan insan pers dalam membangun literasi, edukasi publik, serta menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan transparan.

“FGD ini merupakan forum diskusi edukatif yang membahas peran media dalam dunia pendidikan dan penguatan jurnalis. Kegiatan ini dilaksanakan secara mandiri, dan apabila ada bentuk partisipasi atau sumbangan dari beberapa kepala sekolah, sifatnya sukarela serta tidak pernah dipatok ataupun diwajibkan,” tegasnya.

AKPERSI juga menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai menggiring opini seolah-olah terdapat kewajiban biaya terhadap kepala sekolah. Menurut AKPERSI, tudingan tersebut tidak berdasar dan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami menilai statemen yang berkembang sangat tidak mendasar dan terkesan membangun opini yang menyesatkan. Kegiatan ini merupakan kegiatan organisasi profesi pers yang memiliki tujuan edukatif dan membangun sinergitas positif dengan dunia pendidikan,” lanjutnya.

AKPERSI juga menyoroti komentar yang disampaikan oleh pihak LIN (Lembaga Investigasi Negara) Kabupaten OKI terhadap kegiatan tersebut. Menurut AKPERSI, komentar tersebut dinilai tidak memahami substansi kegiatan dan terkesan hanya mencari sensasi serta menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas.

“Jangan asal berbicara dan menggiring opini seolah-olah memahami persoalan. Jika tidak mengetahui fakta dan mekanisme kegiatan, sebaiknya jangan membuat pernyataan yang justru menyesatkan masyarakat. Ini kegiatan organisasi profesi pers, bukan ruang untuk membangun narasi negatif demi kepentingan tertentu,” tegas Bang Rino.

AKPERSI menilai pihak LSM LIN Kabupaten OKI seharusnya lebih fokus menjalankan fungsi sosial dan pengawasan secara objektif, bukan malah menyerang kegiatan edukatif yang bertujuan membantu dunia pendidikan dan kepala sekolah dari berbagai bentuk tekanan oknum-oknum tertentu.

“Kalau memang ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat, lakukan dengan data dan fakta, bukan dengan asumsi serta opini yang tendensius. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak-pihak yang merasa terganggu karena AKPERSI hadir membantu kepala sekolah menghadapi dugaan tekanan maupun intimidasi dari oknum tertentu yang mengatasnamakan LSM, ormas, maupun wartawan,” lanjutnya.

AKPERSI juga menyebut bahwa pihak yang memberikan komentar tanpa memahami dunia jurnalistik dan etika komunikasi publik sebaiknya lebih banyak belajar sebelum melontarkan tudingan di ruang publik.

“Belajarlah memahami etika berbicara di ruang publik dan pahami terlebih dahulu aturan serta mekanisme jurnalistik. Jangan hanya bisa berkomentar tetapi tidak memahami substansi persoalan. Kalau ingin berbicara soal pers dan pemberitaan, tentu harus memahami kompetensi jurnalistik terlebih dahulu,” tambahnya.

AKPERSI juga menyayangkan cara pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut karena dinilai tidak mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Dalam pemberitaan itu, AKPERSI maupun pihak panitia disebut tidak pernah dimintai konfirmasi ataupun klarifikasi sebelum berita diterbitkan.

“Kami berharap oknum wartawan dari media tersebut dapat belajar kembali mengenai kaidah jurnalistik yang benar, terutama dalam menyajikan berita yang berimbang dan profesional. Jangan hanya memuat satu narasumber yang bersifat tendensius tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” ujar Bang Rino.

Menurutnya, prinsip cover both sides merupakan bagian penting dalam dunia pers agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menggiring opini sepihak.

AKPERSI juga berharap pimpinan redaksi media terkait dapat lebih memberikan edukasi dan pembinaan kepada wartawannya mengenai penerapan Kode Etik Jurnalistik, tata cara penyusunan berita yang profesional, serta pentingnya verifikasi dan klarifikasi sebelum suatu informasi dipublikasikan kepada masyarakat.

“Kami ingin menciptakan insan pers yang kompeten, profesional, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Karena itu, setiap pemberitaan seharusnya mengedepankan fakta, konfirmasi, serta keberimbangan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tutupnya.

AKPERSI berharap seluruh pihak dapat menjaga iklim yang kondusif serta mendukung kolaborasi positif antara media dan dunia pendidikan demi kepentingan masyarakat luas.

Rilis DPP AKPERSI
Share:

Pembangunan Flyover 104 Gunung Megang Luar.Capai Kesepakatan,Warga Dulung Penuh Proyek Strategis.



Muara Enim –
InformasiPers.my.id.(20 -- 05 -- 2026)
Upaya membangun komunikasi yang konstruktif antara masyarakat terdampak dengan pihak terkait dalam rencana pembangunan Flyover 104 Gunung Megang Luar berlangsung secara humanis, terbuka, dan penuh semangat kebersamaan.

Kegiatan mediasi dan komunikasi tali asih terhadap masyarakat terdampak pembangunan Flyover 104 tersebut yang dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Mei 2026, bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pada pukul 14.00 WIB.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai unsur strategis, di antaranya Assisten Manager Penertiban dan Penanganan Aset Bermasalah M. Rahmat Hidayat, Team Leader Penjagaan Aset Widhi Satya Nugraha, unsur pengamanan Aswan, Kuasa Hukum KAI Talbi Munandar, Kepala Desa Gunung Megang Luar Arpawi beserta Sekretaris Desa, Ketua BPD Gunung Megang Luar Deni, Ketua Forum Masyarakat Kabul Jaya Prue dan Sekitarnya Sardani, SH, Sekretaris Forum Syamsuryadi, Bendahara Forum Ratu Rahmi, ST, serta masyarakat yang terdampak langsung oleh pembangunan Flyover 104 Gunung Megang Luar.

Suasana mediasi berlangsung kondusif dengan pendekatan dialogis yang mengedepankan asas kekeluargaan. Setiap warga diberikan ruang komunikasi secara langsung dan bergantian di ruang Kepala Desa guna menyampaikan aspirasi, harapan, serta berbagai masukan terkait rencana pembangunan tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Gunung Megang Luar, Arpawi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membangun komunikasi secara baik demi terciptanya kesepahaman bersama.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Forum Masyarakat Desa Kabul Jaya Prue yang telah menjembatani aspirasi warga, serta terima kasih kepada pihak KAI yang telah menerima dan mendengarkan seluruh penyampaian masyarakat kami. Kami berharap masyarakat dapat mendukung pembangunan flyover ini karena akan memberikan dampak positif, mulai dari mengurangi kemacetan hingga mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pelibatan tenaga kerja lokal, khususnya warga yang terdampak langsung,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa hasil mediasi yang telah melalui beberapa kali pertemuan akhirnya menghasilkan kesepakatan menyeluruh terkait nilai ganti rugi berdasarkan kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang disampaikan pihak KAI.

“Alhamdulillah, hasil mediasi hari ini menunjukkan bahwa masyarakat telah menyetujui dan sepakat terhadap nilai hasil kajian KJPP. Semoga hasil ini dapat memberikan manfaat dan solusi terbaik bagi seluruh warga terdampak,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum KAI, Talbi Munandar, menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif masyarakat serta dukungan Pemerintah Desa dan Forum Masyarakat yang telah memfasilitasi proses mediasi secara baik.

“Kami dari tim kuasa hukum dan pihak KAI mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa, Forum Masyarakat, serta seluruh warga yang telah memberikan respon positif dan suasana yang kondusif selama proses mediasi berlangsung. Hasil yang dicapai hari ini sangat memuaskan,” ungkap Talbi Munandar.

Ia juga menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait pelibatan tenaga kerja lokal dalam pembangunan Flyover 104 akan menjadi perhatian serius pihaknya.

“Terkait nota kesepahaman atau rekomendasi pemberdayaan masyarakat lokal dalam pekerjaan pembangunan flyover ini, kami akan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pihak pelaksana pekerjaan. Kami melihat langsung kondisi sosial masyarakat Desa Gunung Megang Luar, sehingga harapan masyarakat agar dilibatkan dalam proses pembangunan tentu menjadi perhatian penting,” jelasnya.

Lebih lanjut, Talbi berharap pembangunan Flyover 104 Gunung Megang Luar dapat berjalan tertib, aman, dan lancar hingga selesai, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

Di kesempatan yang sama, Ketua Forum Masyarakat Kabul Jaya Prue dan Sekitarnya, Sardani, SH, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pembangunan flyover tersebut selama tetap mengedepankan pemberdayaan masyarakat lokal.

“Kami berharap pembangunan Flyover 104 Gunung Megang Luar berjalan dengan baik dan lancar serta mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat. Kami juga berharap adanya kerja sama dan rekomendasi resmi agar tenaga kerja maupun pengusaha lokal dapat dilibatkan dalam pelaksanaan proyek ini,” tegas Sardani.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat lokal akan menjadi langkah strategis dalam membantu peningkatan ekonomi warga sekaligus mengurangi angka pengangguran di wilayah sekitar proyek.

Salah satu warga terdampak, Sadeli, yang juga menjabat sebagai Kadus (kepala dusun) turut menyampaikan pandangannya terkait proses mediasi yang telah berjalan beberapa kali.

“Setelah beberapa kali mediasi dilakukan, baik secara pribadi maupun bersama masyarakat terdampak lainnya, kami merasa cukup puas terhadap hasil yang telah ditentukan oleh pihak KAI. Kalaupun ada kendala kecil selama proses mediasi, itu merupakan hal yang wajar,” ujarnya.

Ia juga berharap agar setelah penetapan nilai hari ini, proses pembayaran dapat segera direalisasikan dan masyarakat terdampak dapat dilibatkan dalam pekerjaan pembangunan flyover sesuai kemampuan dan keahlian masing-masing.

Kegiatan mediasi tersebut menjadi gambaran nyata bahwa komunikasi yang humanis, terbuka, dan berorientasi pada solusi mampu menciptakan kesepahaman antara masyarakat dan pihak pelaksana proyek strategis. Pembangunan Flyover 104 Gunung Megang Luar diharapkan tidak hanya menjadi solusi terhadap kemacetan lalu lintas, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat lokal di wilayah Kabupaten Muara Enim.

By red : Natal Patty, C.IJ.,C.PW
KaDiv SDW DPD AKPERSI SS
Share:

Arsip Blog

INDONESIA

BERITA INDONESIA

BREAKING NEWS