Program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi sejatinya dirancang sebagai solusi pengurangan sampah sekaligus pengungkit ekonomi masyarakat desa. Namun realitas di Desa Pangkul, Kota Prabumulih, justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.
Sejak dibangun pada tahun 2022, TPS 3R yang diharapkan menjadi pusat pengelolaan sampah berbasis masyarakat itu kini diduga terbengkalai dan tidak berfungsi. Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan bangunan yang tidak terawat, fasilitas yang kusam, serta akses jalan menuju lokasi yang rusak tanpa adanya tanda-tanda perbaikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen dan pengawasan terhadap program yang didanai negara tersebut.
Temuan di lapangan semakin menguatkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola. Warga mengungkap bahwa struktur pengelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Mawar diduga sarat kepentingan. Ketua KSM disebut merupakan perangkat desa, sementara posisi bendahara diisi oleh istri kepala desa. Tak hanya itu,kejelasan tanah milik orang tua kepala desa yang dihibahkan untuk pembangunan TPS 3R turut dipertanyakan. Situasi ini memicu dugaan kuat adanya praktik nepotisme serta konflik kepentingan dalam pengelolaan program.
Kecurigaan publik semakin bertambah dengan adanya dugaan penyalahgunaan aset. Fasilitas bentor (becak motor) yang seharusnya digunakan untuk operasional pengangkutan sampah, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pengelola. Aset yang semestinya menjadi penunjang pelayanan publik justru disinyalir keluar dari fungsi utamanya.
Tim media akpersi yang melakukan konfirmasi langsung ke Ketua KSM Mawar, Harnadi, mendapatkan pengakuan bahwa bentor tersebut memang berada di kediamannya. Namun ia membantah adanya penyalahgunaan. Ia berdalih bahwa sejak awal program berjalan, TPS 3R tidak pernah beroperasi optimal akibat minimnya sosialisasi, lokasi yang dinilai tidak strategis, akses jalan yang rusak, serta ketidakjelasan dan kurangnya transparansi anggaran operasional awal.
Pernyataan tersebut justru membuka persoalan baru. Jika benar terdapat kendala sejak awal, mengapa tidak ada langkah perbaikan atau evaluasi serius dari pihak terkait? Ke mana aliran dana operasional yang seharusnya menopang keberlangsungan program? Dan mengapa fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran negara dibiarkan terbengkalai?
Padahal, jika dikelola secara profesional dan transparan, TPS 3R berpotensi besar menjadi sumber pendapatan desa melalui pengolahan sampah bernilai ekonomis, sekaligus mengurangi beban sampah ke TPA. Kegagalan mengoperasikan program ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghilangkan peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Pangkul.
Kondisi ini menegaskan perlunya tindakan tegas. Pemerintah Kota Prabumulih bersama instansi terkait didesak untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, menelusuri penggunaan dana DAK Sanitasi, serta mengevaluasi struktur dan kinerja pengelola KSM. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.
Program yang dibiayai oleh uang negara tidak boleh berakhir menjadi bangunan terbengkalai tanpa manfaat. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
DPC AKPERSI PRABUMULIH





