This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat Minta Bareskrim Usut Dugaan Penganiayaan Yang Menyeret Ketua APDESI Jabar.



JAKARTA –
InformasiPers.my.id.
 Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan kliennya.

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM, sementara laporan ke Divpropam Polri telah teregistrasi dengan Nomor Register: 9116-50D9-20260629, masing-masing tertanggal 25 Juni dan 29 Juni 2026.

Bryan Umar menjelaskan, laporan dibuat setelah kliennya mengaku menjadi korban serangkaian dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan Sukarya WK dan Kawan kawan di beberapa lokasi, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.

Menurut keterangan yang disampaikan kliennya, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 saat Ukar didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan. Selanjutnya, ia mengaku dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, kemudian ke Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam proses tersebut, Ukar mengaku mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher. Setelah itu, ia juga mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan.

Bryan menambahkan, kliennya juga sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, penyidik kemudian memulangkan Ukar karena saat itu belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.

"Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, kami juga melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian ke Divpropam Polri agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi," ujar Bryan.

Ia berharap Bareskrim Polri dan Divpropam Polri menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.

"Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum," katanya.

Penilaian Hukum

Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI,, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ.   menilai laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri dan Divpropam Polri merupakan langkah hukum yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. apabila benar terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Di sisi lain, apabila laporan tersebut nantinya tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum.

"Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujar Ahmad.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan anggota Polri dalam suatu peristiwa harus diuji melalui mekanisme pidana maupun pemeriksaan etik oleh Divpropam Polri agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih menangani laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.

Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Share:

Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansah :Beri Peringatan Keras,Meminta Konser Musik Di Pindah Dari Citimall,Demi Kenyamanan Pasien Di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Kota Prabumulih.


Prabumulih --
InformasiPers.my.id.
Polemik penyelenggaraan konser musik di kawasan Citimall Prabumulih yang berlokasi tidak jauh dari RSUD Prabumulih terus menjadi perhatian publik. Setelah ramai diperbincangkan dan viral di media sosial, kini DPRD Kota Prabumulih turut angkat bicara.
Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah, menegaskan bahwa ke depan kegiatan konser musik tidak boleh lagi digelar di kawasan Citimall Prabumulih karena berpotensi mengganggu kenyamanan pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUD Prabumulih.
Menurut Riza, meskipun konser musik merupakan bagian dari hiburan masyarakat dan dapat memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha maupun UMKM, namun lokasi pelaksanaannya harus mempertimbangkan aspek sosial dan kepentingan publik yang lebih luas, terutama keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Rumah sakit merupakan tempat pasien menjalani pengobatan dan proses pemulihan. Kebisingan dari konser musik tentu berpotensi menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan bagi pasien maupun keluarga pasien yang sedang mendampingi," ujar Riza, Jumat (19/6/2026).

Ia menilai persoalan ini harus menjadi evaluasi bersama agar tidak kembali menimbulkan polemik serupa di kemudian hari. Apalagi kegiatan tersebut telah menjadi sorotan masyarakat dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Prabumulih berencana segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Pihak yang akan diundang antara lain manajemen Citimall Prabumulih, Event Organizer (EO), Camat Prabumulih Timur, lurah setempat, instansi teknis terkait, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin kegiatan.
"Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana proses perizinannya, siapa saja yang memberikan rekomendasi, bagaimana bentuk koordinasi yang dilakukan, dan sejauh mana pertimbangan terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar, khususnya RSUD Prabumulih," tegasnya.
Riza mengatakan, DPRD tidak bermaksud menghambat kegiatan hiburan ataupun aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, menurutnya, penyelenggaraan kegiatan harus tetap memperhatikan lokasi dan dampaknya terhadap fasilitas publik yang ada di sekitar area kegiatan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian DPRD bukan seluruh kegiatan di Citimall, melainkan khusus kegiatan konser musik yang menggunakan sound system berdaya besar dan berpotensi menimbulkan tingkat kebisingan tinggi.
"Kalau kegiatan seperti bazar kuliner, pameran UMKM, senam bersama, kegiatan sosial, hiburan keluarga, atau event promosi lainnya tentu masih bisa dilaksanakan. Yang menjadi persoalan adalah konser musik dengan volume suara tinggi yang berpotensi mengganggu pasien rumah sakit," jelasnya.
Menurut Riza, kawasan Citimall Prabumulih tetap dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat yang tidak menimbulkan kebisingan berlebihan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi dan hiburan masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan pasien yang sedang dirawat.
Lebih lanjut, politisi tersebut menyarankan agar kegiatan konser musik skala besar dialihkan ke lokasi lain yang lebih representatif dan tidak berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Kota Prabumulih masih memiliki sejumlah lokasi yang lebih layak untuk konser musik, seperti Lapangan Talang Djimar, Taman Kota Prabumulih, maupun area terbuka lainnya. Tempat-tempat tersebut jauh lebih tepat sehingga masyarakat tetap bisa menikmati hiburan tanpa mengganggu pelayanan kesehatan dan kenyamanan pasien," katanya.
Riza berharap hasil RDP yang akan digelar dalam waktu dekat dapat menghasilkan rekomendasi yang jelas mengenai mekanisme penyelenggaraan kegiatan keramaian di Kota Prabumulih. Ia juga meminta seluruh pihak menjadikan persoalan ini sebagai pelajaran agar ke depan setiap kegiatan besar benar-benar memperhatikan dampak sosial, lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas.
"Kita ingin ada keseimbangan. Hiburan masyarakat tetap berjalan, UMKM tetap tumbuh, tetapi kenyamanan pasien dan pelayanan kesehatan juga harus menjadi prioritas. Jangan sampai kegiatan hiburan justru menimbulkan keresahan atau mengganggu masyarakat yang sedang membutuhkan ketenangan untuk berobat," pungkasnya.


(Red)
Yusnedi
Share:

Di Duga Selama 45 Hari Disiksa Rendi Platini Baru Terungkap Ke Publik.

Sekayu- 
Informasipers.my.id.
Kezaliman dalam kasus ini ternyata jauh lebih mengerikan dari yang terlihat mata, " Di balik tuduhan palsu, di balik rekayasa proses hukum, dan di balik penahanan yang sudah melampaui batas wewenang polisi, tersembunyi penderitaan fisik dan batin yang luar biasa kejam dialami oleh Rendi Platini (23) sejak detik pertama ia ditangkap.
 
Bukan sekadar ditahan, bukan sekadar dirampas kebebasannya, Rendi disiksa, dipukuli, ditekan, dan diperlakukan dengan cara yang melampaui batas kemanusiaan, dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai penegak hukum, seolah tidak ada Tuhan, tidak ada hukum, dan tidak ada pertanggung jawaban di dunia ini.
 
Hingga hari ini, memasuki hari ke-45 ia mendekam di sel tahanan Polres Muba tanpa dasar hukum yang syah, penderitaannya belum berakhir, Dan kini, seluruh fakta keji itu dibongkar habis-habisan agar dunia tahu, ini bukan penegakan hukum, ini adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang diberi wewenang untuk melindungi rakyat.

SEJAK DETIK PERTAMA DITANGKAP RENDI PLATINI (23) DIPUKUL DI DALAM BEGASI MOBIL, DARAH DIPERINTAHKAN TETAP MENGALIR.!
 
Begitu ditangkap tanpa surat panggilan resmi, tanpa penjelasan jelas, Rendi langsung dimasukkan ke dalam bak bagasi dan ruang sempit mobil di sanalah teror pertama dimulai:
 
Penyidik Pembantu PPA Bripda Muhamad Rangga Saputra dengan bengis memukul kepala Rendi berulang kali dengan tangan dan benda keras, tepat di bagian pelipis mata kanan dan kiri, Pukulan itu begitu kuat hingga darah segar membasahi pelipis pipi Rendi, mengalir turun ke leher dan baju yang ia kenakan.
 
Namun apa perintah yang diucapkan dengan suara menggelegar dan penuh kebencian dari mulut Bripda M Rangga Saputra, “JANGAN HAPUS DARAHNYA! Biarkan saja mengalir, biarkan dia merasakan siapa kami!”
 
Perintah kejam itu menunjukkan satu hal, mereka tidak hanya ingin menakut-nakuti, mereka ingin melukai, merusak, dan menghancurkan semangat Rendi sejak awal agar ia tidak berani membela diri, tidak berani membantah, dan menerima apa pun yang mereka tulis dalam laporan palsu.

DISIKSA HINGGA SESAK NAFAS, DITINDIH, DICEKIK, DIMASUKKAN AIR KE HIDUNG DAN MULUT.
 
Belum cukup dengan pukulan itu, penyiksaan berlanjut dengan cara yang lebih kejam dan menyiksa napas kehidupan, " Penyidik Pembantu Bripda Dhicki Pratama membaringkan Rendi secara paksa dalam posisi terlentang, lalu menindih bagian perut dan dada Rendi dengan seluruh berat badannya, membuat tulang rusuk tertekan dan napas Rendi langsung terengah-engah terasa sesak. Sambil memegang leher Rendi hingga terasa tercekik, ia memaksa memasukkan air ke dalam hidung dan mulut Rendi secara terus-menerus, membuat Rendi tersedak, terbatuk-batuk hebat, matanya membelalak menahan rasa mati lemas yang menyiksa.
 
Kemudian, Aiptu Topan Arief, S.H. ikut turun tangan, memukul bagian tulang rusuk dan punggung Rendi dengan tinju keras dan terarah, membuat Rendi menahan rasa sakit yang luar biasa, menahan tangis dan teriakan agar pukulan itu tidak semangkin menjadi-jadi, Seluruh tubuhnya terasa nyeri, setiap tarikan napas terasa ngilu linu tulangnya seperti ada pisau yang menusuk dari dalam.

Tujuannya jelas, Memeras, menekan, dan memaksakan pengakuan yang mereka inginkan, bukan mencari kebenaran, tapi membuat korban kelelahan, sakit, dan akhirnya mengaku apa saja hanya agar penyiksaan berhenti, lalu penyidik membuat rekaman Video memaksa Rendi membuat pengakuan yang berbuat menghamili.

PENYIKSAAN PALING BIADAB, DIPAKSA LUMURI BALSEM PANAS DI BAGIAN PALING SENSITIF.

Namun yang paling kejam, paling hina, dan melukai martabat manusia hingga ke akarnya terjadi pada malam ketiga Rendi terkurung di dalam sel tahanan.
 
Datang seorang oknum yang diduga bertugas dari bagian Propam bernama Arief, membawa sebuah botol balsem panas, Dengan ancaman dan bentakan kasar, ia memaksa Rendi melumuri balsem itu tepat di bagian kemaluannya, organ tubuh paling sensitif dan berharga bagi seorang pemuda.
 
Saat Rendi menolak karena rasa sakit luar biasa yang akan ditimbulkannya, oknum itu mengancam dengan suara mengerikan, “Kalau tidak mau melakukannya, akan aku paksa, akan aku pukul lagi, dan penyiksaan ini akan berlanjut sampai kau menyerah!”
 
Rasa panas yang menyengat, terbakar, dan menyiksa itu menjalar ke seluruh tubuh Rendi, melukai bukan hanya fisiknya, tapi juga merusak harga diri, martabat, dan masa depan seorang manusia muda yang tidak bersalah.
 
Dan kejahatan itu belum berhenti, Penyidik dari Unit PPA pun turut serta dengan kejamnya menyumpal mulut Rendi menggunakan kain lap kotor, berbau apek dan penuh debu, menutup mulutnya rapat-rapat agar teriakannya tidak terdengar siapa pun, agar tidak ada saksi mendengar jeritan penderitaannya.

 45 HARI DALAM PENDERITAAN PENAHANAN MENJADI TAMENG UNTUK MENUTUPI SEMUA KEJAHATAN.

Sekarang semuanya terhubung menjadi satu benang merah yang mengerikan :
 
-Mereka menangkap tanpa surat sah, menyiksa sejak awal agar Rendi takut dan patuh
-Mereka menolak tes DNA, menghindari pembuktian ilmiah, karena takut kebohongan tuduhan terbongkar
-Mereka memutarbalikkan hukum, menyebut permohonan penangguhan sebagai tanda bersalah, hanya agar Rendi tetap terkurung dan tidak bisa melaporkan kejahatan ini
-Mereka terus menahan hingga hari ke-45, melampaui batas hukum 40 hari, karena selama Rendi berada di dalam sel, mereka berpikir semua jejak penyiksaan bisa ditutupi, semua luka bisa hilang tertutup waktu, dan semua kejahatan ini tidak akan pernah terungkap.
 
Namun mereka salah besar! Luka di tubuh mungkin sembuh, tapi luka di hati dan bukti kejahatan ini tidak akan pernah hilang selamanya. Setiap pukulan, setiap cekikan, setiap tetes darah, dan setiap air mata Rendi kini menjadi saksi abadi yang akan menuntut pertanggungjawaban mereka satu per satu.

SERUAN KERAS KEPADA PIMPINAN TERTINGGI, JANGAN BIARKAN INI TERUS BERLANGSUNG!
 
Keluarga Rendi, kuasa hukum, dan seluruh pihak yang memperjuangkan keadilan menyampaikan seruan terbuka dan tegas kepada :

 -KAPOLRI RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
KAPOLDA SUMATERA SELATAN Irjen Polisi
-PROPAM POLRI DAN INSPEKTORAT PENGAWASAN.

“Inilah wajah sesungguhnya kezaliman yang terjadi di bawah wewenang saudara-saudara! Oknum-oknum ini tidak hanya melanggar hukum acara, mereka telah melakukan KEJAHATAN PENYIKSAAN, PENCABUTAN HAK ASASI MANUSIA, DAN PERBUATAN BIADAB yang diancam pidana berat sesuai Pasal 429 KUHP, Pasal 351 KUHP, UU Anti-Penyiksaan, dan UU HAM.
 
“Kami meminta, bahkan menuntut, " Segera bentuk tim pengawasan khusus, datangi langsung Polres Musi Banyuasin, periksa kondisi fisik dan mental Rendi, ambil bukti medis, telusuri jejak setiap oknum yang terlibat mulai dari Bripda Rangga, Bripda Dhicki, Aiptu Topan, hingga oknum Arief yang mengaku dari Propam. Jangan biarkan mereka saling menutupi, jangan biarkan jabatan menjadi tameng kejahatan!”
 
“Ingatlah! " Setiap perintah kejam, setiap pukulan, setiap tindakan menyiksa itu, suatu hari nanti akan dipertanggung jawabkan, Bukan hanya di meja pengadilan, tapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Adil yang mendengar jeritan orang yang dizalimi, Biarkan mereka ketakutan sekarang, karena kebenaran dan keadilan sudah mulai bergerak menjatuhkan mereka satu per satu!”

Pesan terakhir untuk para pelaku kejahatan..!! " Jangan pernah berpikir bahwa kezaliman bisa dikubur dalam sel sempit dan kebohongan bisa dibungkus dengan laporan palsu. Rendi mungkin terkurung tubuhnya selama 45 hari, tapi kebenaran, keadilan, dan hukum negara tidak akan pernah terkurung selamanya.
 
Setiap luka yang kalian timbulkan, setiap rasa sakit yang kalian berikan, setiap darah yang mengalir, akan menjadi bukti paling kuat untuk menjatuhkan kalian ke dalam penjara yang jauh lebih gelap dan lebih lama dari masa penahanan yang kalian paksakan kepada Rendi, " Keadilan tidak tidur, dan hari pembalasan bagi pelaku kezaliman pasti tiba
Share:

Oposisi Negeri Antah Berantah Nyatakan Dukungan Penuh Untuk Sdri Sumarni



Muara Enim --
InformasiPers.my.id.
Tokoh Oposisi sekaligus pemilik Bran cerita Negeri Antah Berantah Syerin Apriandi menyatakan sikap mendukung kepemimpinan Sdri Sumarni di Kabupaten Muara Enim. 

Dukungan tersebut bukan tampa alasan, sebab selama ini dari masa Bupati ke Bupati pria yang biasa di sapa Bung Asep tersebut selalu menempatkan posisi sebagai pengkritik kebijakan kebijakan pemerintah daerah. 

Alasan yang pertama dirinya menilai Sdri Sumarni sebenarnya berkeinginan kuat berbuat untuk kabupaten Muara Enim, tetapi posisi yang tidak menguntungkan membuat dirinya seolah tak berbuat. 

Selain itu Sdri Sumarni sosok yang sangat sabar menghadapi situasi isu keretakan hubungan antara dirinya dan Edison. 

Dirinya mengungkap antara dirinya dan Sdr Ahmad Yani pernah bergabung di tim pemenangan HSD-Asri, selain itu dirinya dan Pak irawan mamanda Sdri Sumarni sangat dekat seperti orang tua sendiri. 

" Mari kita beri ruang Sdr Sumarni untuk membuktikan jika dirinya mampu membangun Kabupaten Muara Enim dengan baik, mengayomi seluruh lapisan masyarakat, empati terhadap kemiskinan, cinta para ulama, membangun pesantren dan yang paling pokok benar benar menempatkan orang orang yang berkompeten di bidangnya dan mengutamakan keilmuan sebagai Kepala Dinas yang baru saja di lelang " Tuturnya. 

Selamat bertugas Sdri Sumarni, suratan tangan sudah di genggam, manfaatkan demi keberkahan.
Share:

Warga Keluhkan.Di Duga penanaman Pipa Piber untuk Migas Pertamina yang di tanam terlalu Dangkal.Warga Pertanyakan Dampak Dan Pengawasan dari Pihak Pertamina.


Muara Enim --
InformasiPers.my.id.
Penanaman Pipa/Pipa Piber untuk Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) Oleh PT.Pertamina 
EP (PEP) Prabumulih Field, yang di kerjakan
Oleh Pihak Kontraktor.yang pengerjaannya
di wilayah Desa Lembak. Kecamatan Lembak,Kabupaten Muara Enim.
Senin ( 08 -- 06 -- 2026).
Berdasarkan temuan Media Ini di Lapangan,
Salah satu warga sekitar Karang Jati Desa Lembak yang namanya tidak mau di Publikasikan, menjelaskan," Bahwa pipa yang di tanamkan hanya sebatas Dengkul kaki. Dan yang parahnya lagi,galian tersebut
Tepat di jalan yang sering di lewati warga yang sering mengunakan sepeda Motor dan
Kadang mobil, bukankah itu tidak berbahaya untuk keselamatan Warga
Sekitar. Jelas warga tersebut.

Setelah Media ini mencari tahu menuju tempat pengerjaan tersebut, ternyata memang benar adanya galian Pipa Piber
Dengan Kedalaman sebatas Dengkul Kaki.
Dan bahkan tidak sampai sedengkul
Kaki, di perkirakan hanya 30 cm sampai 20 Cm dari Permukaan tanah.dan yang di takutkan kedangkalan galian tepat di jalan perumahan warga.dan jalan perkebunan. Warga takut nya terjadinya hal- hal yang tidak di inginkan.
Apa lagi untuk menutupi lobang Galian
tidak di padat terlebih dahulu, hal ini 
Menemukan temuan bahwa, kedalaman
galian Pipa di nilai mebahayakan dan
tidak sesuai dengan setandar keselamatan
Lingkungan.

Setelah melihat dan menanggapi keluhan warga tersebut media ini Mengkonfirmasi
Pengawas Lapangan(Romsi) melalui no 08228104×××× WhatsApp bahwa meminta penjelasa Masalah galian Pipa Piber untuk Migas Yang sangat Dangkal dan berdampak bagi Warga. 
Pengawas(Romsi) hanya mengabaikan isi Konfirmasi (Contreng Biru).

Warga berharap dan meminta kepada pihak Pertamina agar dapat di Audit  ulang masalah galian Pipa PT Pertamina yang sangat Dangkal dan Berdampak pada Warga sekitar dan Perkebunan yang  sangat Dekat dengan Pipa  galian  tersebut.


(Red)
Share:

Ketua Umum DPP AKPERSI : Respons Cepat Polrestabes Palembang Wujud Penegakan Hukum Yang berkeadilan.


Palembang –
InformasiPers.my.id.
 Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Polrestabes Palembang atas gerak cepat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang videonya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Menurut Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian dengan mengamankan dan menahan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam merupakan bentuk responsivitas aparat penegak hukum terhadap keresahan publik serta komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami dari AKPERSI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolrestabes Palembang beserta seluruh jajaran yang telah bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang viral di media sosial. Penanganan yang dilakukan dalam waktu kurang dari 1x24 jam menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ujar Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Ia menilai, kecepatan penanganan perkara tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian hadir di tengah masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Lebih lanjut, AKPERSI berharap proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kami berharap proses hukum ini terus dikawal hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sebagai organisasi yang konsen terhadap kebebasan pers, kontrol sosial, dan penegakan hukum, AKPERSI juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

AKPERSI menilai langkah cepat Polrestabes Palembang dalam mengungkap dan menahan terduga pelaku merupakan contoh nyata pelayanan hukum yang responsif terhadap aspirasi dan laporan masyarakat, khususnya pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

"Kami mendukung penuh upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga langkah cepat yang dilakukan Polrestabes Palembang dapat menjadi contoh positif dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan," tutup Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ.
Share:

Warga Karang Rahayu Mendesak PLT Bupati Bekasi Segera Bertindak.




KABUPATEN BEKASI -
InformasiPers.my.id.
 Dukungan warga desa dari tiga dusun bersama jajaran RT dan RW meminta kepada Plt Bupati Bekasi segera menempatkan posisi terhadap pengisian Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu.

Dukungan tersebut terus mengalir dari warga kepada Badru Iskandar, yang menurutnya layak mengisi posisi sebagai Pj Kepala Desa Karang Rahayu,pada Sabtu (06/06/2026).

Ungkapan tokoh pemuda Kampung Pelaukan yang akrab disapa Jay, dirinya mengatakan wargapun mendorong agar Kepala Daerah Kabupaten Bekasi dr. Asep Surya Atmaja segera menunjuk Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Karangbahagia Badru Iskandar.S.pd, karena warga menilai bahwa Badru cukup mempunyai pengalaman dalam pemerintahan khususnya memimpin Desa Karang Rahayu, ucapnya Jay.

Lebih lanjut Jay, dorongan supaya cepat dilantik, karena harapan warga agar roda pemerintahan, pelayanan publik, dan program pembangunan desa tetap berjalan stabil,terang dia.

Masih dikatakan Jay, pada saat Karya, S.E resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Pelantikan beliau dilaksanakan pada 14 November 2025 lalu.

Mengingat bahwa mantan Pj Kepala Desa Karang Rahayu Karya, S.E. sudah habis masa jabatannya dan sekaligus menghadapi masa pensiun pertanggal 01 Juni 2026 kemarin, warga perlunya dilakukan pergantian Pj Kepala Desa Karang Rahayu,agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik, ucap dia.

Lanjut Jay, selain kekosongan jabatan Kepala Desa, secara bersamaan desa kami juga mengalami kekosongan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), 

Hal ini perlu segera adanya pengangkatan Pj Kepala Desa Karangrahayu sekaligus Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekdes dari unsur perangkat desa yang ada, untuk menjamin pelayanan publik dan roda pemerintahan tidak lumpuh,pungkasnya dia.
Share:

INDONESIA

BERITA INDONESIA

BREAKING NEWS