InformasiPers. my. id.
Rangkap Jabatan BPD di Angkat PPPK menjadi Sorotan Masyarakat dan Awak Media. Karena Di Nilai Lambatnya Penanganan dan tindakan Pemerintahan Kabupaten dalam mengambil keputusan masalah Rangkap Jabatan ini.Rangkap jabatan ini Berada di Desa Lembak dan Desa Alai Selatan kecamatan lembak, Kabupaten Muara Enim.
Senin ( 27- 07- 2026) .
Rangkap Jabatan ini pertama ada di berbagai Desa yang terdapat Di Tujuh(7) Desa 1.Ds.Lembak 2.Ds.Sungai Duren 3.Ds.Tapus 4. Ds. Petantang 5.Ds. Alai
6. Ds. Alai selatan 7.Ds.Talang Nangka.
Tetapi BPD yang tidak mau mengundurkan Diri setelah di angkat
PPPK . Terdapat dua Desa
Ds. Lembak Dan Ds. Alai Selatan. Di sini sudah jelas tidak adanya ketegasan Dari pihak ke Pemerintahan dalam mengambil keputusan. Dan tidak adanya Sanksi terhadap Rangkap jabatan tersebut. Saya sebagai Awak media melihat adanya kelalaian seperti ini dan tidak adanya penindak lanjutan terhadap BPD Rangkap Jabatan tersebut karena sudah sangat terlalu lama berjalan. Media ini melalui WhatsApp Mengkonfirmasi Plt, Bupati Muara Enim, Ibu Sumarni. Menjelaskan," PadaTanggal 8 Juli. Ibu Sumarni Meminta Data oknum Anggota BPD tersebut,Setelah Data di Berikan,
pada Tanggal 14 Juli. Ibu Sumarni Memberikan penjelasan bahwa ," Mengirimkan Hasil koordinasi diikuti
1.Pak Harson Sunardi
2.Firmansyah( PMD)
3.Reni Arisandi (Insfektorat)
4.Kabag Hukum.
bahwa, "akan ada surat edaran yang menerangkan Perihal PPPK rangkap jabatan menjadi perangkat Desa namun Untuk BPD bukan Bagian dari perangkat Desa. Surat Edaran tersebut dari Kemendagri sampai Hari ini belum ada, kemaren tindak lanjut atas hal tersebut menunggu surat edaran tersebut, dan menjadi dilema BPD di Muara Enim. PPPK nya di Prabumulih.dan BPD Bukan Bagian dari Perangkat Desa Jelas Plt. Ibu Sumarni.
setelah Ibu Sumarni memberikan penjelasan yang menjadi Dilema yang bersangkutan PPPK nya di Prabumulih. BPD nya di muara Enim. Dan BPD Bukan bagian dari perangkat Desa. Jelasnya.
Media ini mengkonfirmasi masalah Rangkap jabatan BPD menerima gaji Negara dari Dua Sumber. Itu merupakan Korupsi. di Perbolehkan atau tidak.jawab , Ibu Sumarni".Tidak Boleh," Setelah Beberapa kali mengkonfirmasi melalui WhatsApp,Media ini mempertanyakan lagi masalah kenapa Oknum BPD Rangkap jabatan yang menerima Gaji dari Dua Sumber merupakan Korupsi. apakah mau di Biarkan begitu saja Bu? tanpa adanya tindakan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim? Plt. Bupati Muara Enim hanya di Baca Saja,
(Mengabaikan )tanpa adanya Komentar.
Sedangkan kita sebagai kontrol Sosial
Dan untuk memberikan jawaban kepada Masyarakat kita di sini tidak bisa hanya menunggu Janji -- janji karena kita menginginkan Bukti pasti.karena Rangkap jabatan ini sudah sangat Cukup lama tanpa adanya penuntasan.walaupun sudah ada Tindakan dari pihak kepemerintahan Kabupaten.
Dan di sini sudah jelas
pada tanggal 28 februari 2025.
, menjelaskan", Dinas dan Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Azka, (27/2/25) mengatakan perangkat Desa maupun Anggota BPD yang telah Lolos bahkan di lantik sebagai PPPK harus memilih salah satu dari Dua jabatan tersebut karna pada Naskah Perjanjian Kontrak Kerja PPPK tidak boleh Rangkap jabatan.
" Keharusan memilih salah satu antara PPPK atau perangkat Desa/
Anggota BPD secara tegas, telah di atur dalam Naskah Perjanjian PPPK
Itu sendiri, yakni pasal 2 ayat 2 Bahwa pihak kedua wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang di berikan pihak kesatu dengan sebaik -- baiknya dan rasa tangung Jawab,"
Tambahnya," Naskah Perjanjian PPPK
Pasal 5 ayat 2 huruf e, juga menyebutkan pihak kedua wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh Pengabdian, kejujuran, Kesadaran dan tanggung Jawab. Jika pihak kedua melanggar akan di kenakan sanksi pemutusan hubungan Perjanjian kerja atau di berhentikan.
Di sini sudah jelas dalam menyikapi adanya Permasalahan BPD Rangkap jabatan pemerintahan Kabupaten Muara Enim sangatlah kurang Tegas dalam mengambil keputusan, bertele -- tele.dan membiarkan korupsi.menerima Gaji dari dua sumber merupakan Korupsi (kata Bapak Edison di waktu masih menjabat mengatakannya). Mengapa? Karna Rangkap jabatan tersebut sudah jelas melanggar Naskah Perjanjian Kontrak. Mengapa tidak segera Ditindak lanjuti.?????? Ada apa Masyarakat dan Para Awak Media mempertanyakan????
(Bersambung)
(Red)





