InformasiPers.my.id.
Kantor Kepala desa karang Bindu Kec.Rambang Kapak Tengah (RKT) sedang melakukan pembangunan kantor Desa Senin (13--07--2026)
Tetapi pembangunan ini tidak ada transparansi ataupun Papan Proyek Anggaran yang tertera di depan kantor,sehingga menjadi bahan pertanyaan oleh masyarakat maupun media.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya entah itu pembangunan kantor atau pun proyek.karena Angaran yang di Kelola dari Uang Negara.
Transparansi dimulai sejak awal sampai akhir pembagunan yang dilaksanakan.
Proyek yang di kerjakan dan dibiayai negara,baik pemerintah pusat,maupun pemerintah daerah,dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender,hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparansi.
Pembangunan kantor di desa karang bindu menjadi perbincangan masyarakat dan media karena tidak ada keterbukaan publik,sehingga masyarakat bertanya dari mana biaya pembangunan tersebut dan siapa nanti yang akan bertanggung jawab.
Jika pembangunan ini di biayai oleh APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya,dan Dasar Hukum yang mempertegas tentang Transparansi pelaksanaan pemasangan papan nama proyek yang sumber dana nya di biayai dari APBN atau APBD.
UU No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Perpres No.70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Permen PU 29 2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung.
UU KIP menjamin hak warga untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik agar tidak ada pertanyaan yang akan datang.dan Harapan masyarakat setiap Adanya Pembangunan seharusnya ada Tim Pengawasan Baik dari Kabupaten ataupun dari Provinsi.
Sampai Berita ini di Terbitkan belum ada dari pihak pengelola yang dapat dikonfirmasi oleh media ini.
(Red)





