Isu Renja Menjadi Pokir Mengarah ke Penyalahgunaan Jabatan, Uang Rakyat Layak di Ungkap.


Muara Enim. 
InformasiPers. My. Id. 
Pada tanggal 27 September 2024, 45 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Dilantik, dari 45 Anggota DPRD tersebut ada yang memang pernah duduk menjadi Anggota Dewan dan ada yang berwajah baru. 

Sementara baru saja di lantiknya wakil rakyat tersebut, pemerintah kabupaten Muara Enim di bulan Oktober, November dan Desember 2024 melaksanakan lelang dan penunjukan langsung proyek fisik dan pengadaan di beberapa OPD. 

Proyek proyek tersebut tentulah berasal dari usulan masyarakat baik langsung ke pemerintah lewat desa dan kecamatan maupun di titipkan langsung ke anggota DPRD. 

Jika usulan non DPRD biasa di sebut Renja, dan jika usulan lewat DPRD biasa di sebut Pokok pikiran DPRD alias Pokir. 

Permasalahannya adalah sesuatu yang lumrah jika DPRD berwajah lama di terima usulannya menjadi pokir karena di periode sebelumnya memang usulan usulan tersebut pernah di ajukan, akan tetapi terjadi kejanggalan apabila Anggota DPRD berwajah baru dan baru di lantik di bulan September, di bulan Oktober mendapatkan jatah proyek pokir ? Kapan usulan tersebut muncul. 

Di sanalah mencuat isu jika telah terjadi pemaksaan kehendak oleh Oknum DPRD yang Baru di lantik dalam meminta jatah pokir dari Usulan Renja dan usulan DPRD lama yang tidak menjadi DPRD lagi. 

Permasalahannya berembus kabar telah terjadi ikut campur DPRD yang baru di lantik dalam proses lelang maupun penunjukan langsung proyek tersebut.

Jika memang terjadi pemaksaan kehendak pada proyek tersebut, tentu telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang mengarah ke perbuatan korupsi kolusi dan Nepotisme atau KKN. 

Sebenarnya tidak sulit untuk mengungkap
Kebenaran tersebut, masyarakat atau pun Lembaga tinggal melapor dugaan dugaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum,. 

Selanjutnya akan terjadi pemeriksaan pendalaman kepada pihak Bappeda sebagai input usulan, dan OPD pelaksana kegiatan proyek pokir DPRD wajah baru tersebut. Di sinilah nanti akan terungkap faktanya apakah benar usulan Renja telah menjadi pokir, karena Faktanya setiap usulan harus berdasarkan proposal, pendalaman tersebutlah akan membuktikan apakah telah terjadi pencaplokan usulan. 

Selain itu juga pihak kepala desa ataupun kelurahan penerima manfaat proyek tersebut bisa juga di mintai keterangan apakah benar proyek tersebut usulannya di titip ke oknum DPRD berwajah baru atau sebaliknya tidak. 

Begitu juga mantan Anggota DPRD lama bisa bersuara apakah usulnya telah raip di sulap pelaku korupsi gaya baru. 

Nah tidak ada salahnya bagi aktivis aktivis pengiat anti korupsi melaporkan kejanggalan kejanggalan tersebut sebagai bentuk kecintaan terhadap bumi serasan sekundang, laporkan, tindak lanjuti, kawal sampai tuntas. 

Karena sebelumnya pernah terjadi penangkapan anggota DPRD oleh KPK terkait fee proyek dan saat itu empat Anggota DPRD dari Fraksi PKS ikut di tangkap, tidak ada salahnya jika saat ini Pokir DPRD dari Anggota Dewan barunya ikut di awasi baik di tahun 2024 akhir khususnya tahun Anggaran 2025 dan tahun selanjutnya sebagai contoh pembangunan balai desa perjito yang berada di salah satu desa kecamatan Gunung Megang yang merupakan pokir salah satu Anggota DPRD PKS yang baru di lantik  dari dapil 2.

agar tidak terjadi kejadian serupa, Karena mengarahkan proyek kepada kelompok tertentu atau bahkan menjual belikannya adalah tindakan melawan hukum. 

Ketua DPD PKS Muara Enim Marutha Kristian di mintai pendapat melalui pesan whats App terkait keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan proyek pokir Anggota Dewannya yang baru di lantik sampai berita ini di turunkan belum memberikan tanggapan alias contreng satu. 

 Ust Toha salah satu pengurus PKS provinsi Sumsel belum menanggapi. 

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Dedi Arinto di mintai tanggapan melalui pesan whats App Terkait isu Renja menjadi pokir tahun 2024 sampai dengan berita ini di turunkan belum memberikan tanggapan.
Share:

Arsip Blog

INDONESIA

BERITA INDONESIA

BREAKING NEWS