Di lihat dari keterang beberapa Nara sumber yang dapat di Percaya, Peternakan Ayam Potong maupun Ayam petelur yang terletak di wilayah Desa Lembak Kecamatan
Lembak Kabupaten Muara Enim
Sumatra Selatan. Tepatnya di
Pingiran jalan Desa menuju Desa Tapus. Dan peternakan yang cukup Besar Tersebut bersebelahan dengan perkampungan.
Berdasarkan Pantauan Media ini,
Minggu ( 11 - 01 - 2026 )
Melihat dari apa yang terpantau di lapangan dari keluhan beberapa
Warga sekitar peternakan. Masalah
Di antaranya Banyaknya lalat di Rumahnya tapi yang mana, walaupun warga tersebut menjelaskan, tetapi jangan mengambil fotonya, kami tidak Enak karena masih bertetangga
Jelas(IM) Tambahnya peternakan Ini di Duga tidak mempunyai Izin,
Bau tak sedap kalau terbawa Angin, dan lagian Limbah dari Peternakan
Ini Melewati di depan Rumah, apa lagi kalau Posisi musim Hujan,kotoran Ayam dari Peternakan terbawa arus Air Hujan
seperti zaman sekarang ini. Jelas
Warga tersebut.
Di tambah salah satu penjelasan Warga yang lainnya yang engan namanya di sebutkan," Berkata
Keluhan masalah lalat . Dan hanya
Dapat Dampaknya saja," Jelasnya.
Kemudian Media ini bertemu salah satu pengurus , Kepala kandang
( U ) dan singkat cerita Media ini
Mengkonfirmasi masalah adanya
Isu Tidak adanya perizinan," Dan
(U) menjawab," Walaupun tidak mempunyai Izin, kami kan ada
Pengurusnya." Jawabnya dengan
Nada tidak senang.
Dan kemudian beberapa waktu yang lalu ada Nara sumber yang dapat di Percaya pegawai kecamatan Desa Lembak Kabupaten Muara Enim,setelah
Di Konfirmasi oleh Media ini
Menjelaskan," Bahwa kalau peternakan Hanya mempunyai, Izin mendirikan Bangunan ( IMB) ,
Jelasnya.
Setelah mengetahui dari banyaknya
Desas desus yang beredar tentang
Banyaknya Perusahaan yang tidak
Mengantongi Izin, Media ini, mengkonfirmasi Dinas DLH
( Alfarizal ) Kabupaten Muara Enim
Dan langsung menanggapi dan menyikapi," Siap, kito cek dan pelajari," Jelasnya.
Warga berharap kepada pihak Dinas yang terkait, agar Dapat kiranya dapat segera menyelesaikan permasalahan ini karena, Dampak
Peternakan yang berdampingan dengan permukiman Penduduk sangatlah berbahaya sekali bagi kesehatan warga dan Lingkungan sekitar. Apa lagi tidak memiliki Izin-
Izin yang sudah di tentukan, Beberapa Peraturan yang sudah di tentukan dari Pemerintah Daerah
Dan Undang -Undang yang berlaku
Di Negara kesatuan Republik Indonesia Ini.
Bersambung , untuk kelanjutannya!





