InformasiPers .My.Id.
kamis (29 -- 01 -- 2026)
Rangkap jabatan kembali mencuat ke Publik dan kepemerintahan kabupaten Muara Enim. Di Duga, dengan kunjungan Inspektorat Kabupaten Muara Enim sengaja meninjau Desa Sungai Duren,karena sudah
Mencium adanya Kejanggalan Anggota BPD Rangkap Jabatan PPPK .dan bukan hanya Desa Sungai Duren saja termasuk Desa Alai Selatan dan Desa Lembak.ketiga Desa tersebut termasuk di kecamatan yang sama, Yaitu kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Dari ke Tiga Desa ini,Anggota BPD yang Rangkap Jabatan PPPK sudah cukup
Lama, yaitu Di Desa Sungai Duren,kurang
Lebih sudah Dua Tahun, pada Desa
Alai Selatan dan Desa Lembak kurang Lebih
Sama -- sama Tujuh Bulan Berjalan.
Dari kunjungan beberapa pihak Inspektorat
Ke Desa Sungai Duren guna untuk mencari keterangan dan penjelasan dari kepada Kepala Desa (Topik) mengenai adanya BPD yang Rangkap jabatan PPPK.di Desa sungai Duren. Di sini Awak Media ini meminta penjelasan Mengenai keterlambatan penanganan BPD yang Rangkap jabatan PPPK .di beberapa Desa yang terdapat Rangkap jabatan.Anggota Inspektorat
( Irham) Menjelaskan," Banyaknya faktor dan mungkin Yang Rangkap Jabatan tidak terdeteksi Baik dari BKPSDM .PMD.atau inspektorat. itulah kendalanya bisa sampai berlarut - larut seperti ini, tapi setelah Tahu, Pihak Pemerintahan Kabupaten Muara Enim, pasti sesegera mungkin akan kita Benahi .sesuai dengan peraturan Perundang -- Undangan dan Peraturan yang berlaku.
Setelah kasus ini sudah kita ketahui masalah ini akan kita tuntaskan sampai selesai.
dan ada salah satu Anggota BPD menanyakan, Mengapa," Beberapa Anggota Inspektorat Mendahulukan pemeriksaan kepada Desa Kami, Desa Sungai Duren. sedangkan yang membuat Kisruh BPD Desa Lembak yang Rangkap Jabatan.Anggota BPD Bertanya kepada
Salah satu Anggota Inspektorat(Irham).Irham Menjelaskan ," kami di sini ada Tiga Tim.
Untuk Tim yang Ke Desa Lembak dan Desa Alai selatan kebetulan masih ada pekerjaan yang belum selesai, Tapi nanti masalah Rangkap Jabatan ini akan segera di tuntaskan jelasnya.Baik Dari Desa sungai Duren,Desa Alai selatan dan Desa Lembak.
Ada dari salah satu Warga yang enggan di sebutkan nama nya mengatakan," seharusnya Anggota BPD yang Rangkap
Jabatan PPPK menyadari, jangan pura - Pura tidak tahu peraturan .sebaiknya sebelum adanya kekisruhan dan sampai Inspektorat turun ke Desa seperti ini. yang Rangkap jabatan sudah mengundurkan Diri. Ketika sudah di angkat PPPK.
Dengan kejadian seperti ini sudah terlihat
Jelas sekali keserakahan Jabatannya.
Dan di sini,Sudah jelas Bagi BPD yang Rangkap Jabatan adanya peraturan PPPK
Larangan Rangkap Jabatan.dan berarti BPD
Tersebut secara terang --terangan menentang peraturan atau SK Bupati dan wali kota Prabumulih.
Jelas warga tersebut.
Sedangkan untuk peraturan Rangkap jabatan ini sudah jelas , menurut Undang -
Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa.Badan Permusyawaratan Desa (BPD)memiliki ketentuan yang jelas tentang Larangan rangkap Jabatan
Larangan Rangkap jabatan Anggota BPD
Juga di atur dalam peraturan pemerintah (PP) No.34 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU Desa dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD.
Sangsi: Jika terjadi Pelanggaran perangkat Desa atau Anggota BPD yang merangkap
Jabatan dapat di kenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis,dan bahkan Pemberhentian dari
Jabatannya.





