Muara Enim --
InformasiPers. My. Id.
Berlarut larutnya isu perselingkuhan SY oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, sudah saatnya di tindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MKD wajib menindak lanjuti isu tersebut karena kemungkinan besar di balik isu tersebut ada pelanggaran pelanggaran luar biasa yang bisa mengarah ke kerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau bisa jadi telah terjadi pengancaman terhadap istri sah SY dan yang paling mengkwatirkan jangan jangan telah terjadi pelanggaran HAM tentang hak hak perempuan.
Sebagai contoh patut di curigai istri sah SY telah di ceraikan dan telah terjadi KDRT, selanjutnya istri sah SY di ancam tidak boleh melapor, jika melapor ke polisi dirinya tidak akan di beri harta gono gini.
Selain itu gerakannya terus di pantau di CCTV, dan bisa jadi istri sah SY tidak boleh sering berkomunikasi dengan sahabat sahabatnya, dan ada kemungkinan besar sahabat sahabat istri sah SY di telponi oleh SY agar tidak menemui istrinya.
Jika benar telah terjadi kejadian seperti di atas tentukah publik wajib mengecam keras, prilaku tersebut karena tidak berperikemanusiaan apalagi SY merupakan pejabat publik.
MKD harus menjemput bola mendatangi kediaman istri sah SY dan bertanya langsung, bila perlu ikut mendampingi melapor ke polisi jika memang telah terjadi KDRT, sebagai bentuk simpati terhadap kaum perempuan dan bentuk perlawanan atas arogansi SY.
Sudah banyak bentuk penderitaan istri sah SY, mulai dari isu perselingkuhan, di tinggal nikah sirih, dugaan KDRT, kemungkinan menerima ancaman jika melapor ke polisi, harus mendampingi membesaran anak abak yang masih kecil. Mencari nafkah tambahan dll.
Menurut isu yang berkembang SY juga nengembar gembor kan cerita ke sesama anggota DPRD jika PRT istri sahnya sudah di ceraikannya baru baru ini, dan dirinya juga acap kali menakut nakuti wartawan lewat cerita dari mulut ke mulut yang memberitakan kasusnya akan di laporkan ke Polda.
Arogansi arogansi yang di lakukan SY sudah sangat keterlaluan dan melampaui batas, bukannya intropeksi diri atas perbuatannya sebagai pejabat publik dan mengundurkan diri dari anggota DPRD, dirinya malah menakuti nakuti wartawan akan di pidanakan.
Tidak hanya MKD yang harus bergerak, aktivis aktivis perempuan, Komnas HAM , Media massa, organisasi organisasi perempuan, LSM, tokoh perempuan Reskrim perlindungan Perempuan dan Anak, jangan diam datangi dan bantu istri sah SY yang saat ini dalam kebingungan maha dasyat, ketakutan karena acaman.
Jika menang telah terjadi salah dan dosa, mengapa kalian diam.
Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Dedi Arianto di konfirmasi melalui pesan whatApp terkait isu tersebut mengatakan belum menerima laporan.





